Gugatan Rp303,33 Juta terhadap WOM Finance Masuk Meja Hijau, Sidang Perdana Dijadwalkan 17 November

Gugatan Rp303,33 Juta terhadap WOM Finance Masuk Meja Hijau, Sidang Perdana Dijadwalkan 17 November

MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadwalkan sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Dita Permata Asih Sinaga terhadap PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk atau WOM Finance kantor pusat, WOM Finance Cabang Medan 2, serta PT Komando Tidar Jaya. Sidang perkara tersebut direncanakan berlangsung pada Selasa, 17 November 2026.

Kepastian jadwal itu disampaikan Sofyan Syahputra SH, tim kuasa hukum Dita dari Law Firm Julheri Sinaga SH & Rekan, Rabu (28/10/2026). Ia membenarkan bahwa pengadilan telah mengagendakan persidangan perdana atas gugatan yang berkaitan dengan penarikan mobil Toyota Yaris milik kliennya.

“Iya benar, direncanakan sidang perdana pada Selasa, 17 November 2026,” ujar Sofyan.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1173/Pdt.G/2026/PN Mdn. Melalui tim kuasa hukumnya, Dita menggugat ketiga pihak yang dinilai bertanggung jawab atas persoalan penarikan kendaraan tersebut. Gugatan perbuatan melawan hukum itu kini memasuki tahapan yang akan menguji dalil-dalil penggugat di hadapan majelis hakim.

Dalam petitumnya, Dita menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai Rp303,33 juta. Tuntutan tersebut berkaitan dengan penarikan mobil Toyota Yaris miliknya yang menurut pihak penggugat dilakukan secara paksa. Namun, dalil mengenai dugaan perbuatan melawan hukum itu masih harus diperiksa dan dibuktikan dalam proses persidangan.

Bagi pihak penggugat, persoalan ini bukan semata-mata tentang sebuah mobil yang berpindah tangan. Ada aspek hukum dan tanggung jawab yang ingin dipersoalkan melalui jalur pengadilan. Sebab, dalam urusan pembiayaan kendaraan, hak dan kewajiban para pihak semestinya berjalan beriringan, bukan hanya ketika angsuran dibicarakan, tetapi juga ketika muncul sengketa.

Sofyan menjelaskan, PN Medan telah menyampaikan pemberitahuan panggilan sidang perdana kepada pihaknya. Informasi mengenai jadwal tersebut, kata dia, juga dapat ditelusuri melalui sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia pada menu detail perkara nomor 1173/Pdt.G/2026/PN Mdn.

“Iya, Pengadilan Negeri Medan telah menyampaikan pemberitahuan panggilan sidang perdana klien kami Dita. Informasinya bisa dilihat pada e-Court Mahkamah Agung RI di menu detail dalam perkara Nomor 1173/Pdt.G/2026/PN Mdn,” jelasnya.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh tergugat dapat memenuhi panggilan pengadilan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kehadiran para pihak dinilai penting agar perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya dan masing-masing pihak memiliki kesempatan menyampaikan posisi serta argumentasi hukumnya. Dalam persidangan, tentu bukan sekadar siapa yang paling lantang berbicara, melainkan siapa yang mampu menguraikan dalil dengan dasar hukum dan bukti yang relevan.

“Pasti itu keinginan kita dari Law Firm Julheri Sinaga SH & Rekan, para tergugat PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk atau WOM Finance kantor pusat, WOM Finance Cabang Medan 2, serta PT Komando Tidar Jaya tidak berhalangan hadir. Ini demi keadilan klien kami,” tegas Sofyan.

Secara hukum, gugatan perdata memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk meminta pengadilan memeriksa dan menilai tindakan yang dipersoalkan. Meski demikian, pengajuan gugatan tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penilaian atas fakta, bukti, dan argumentasi para pihak tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Sidang perdana pada 17 November mendatang pun menjadi pintu awal bagi penyelesaian sengketa ini di ruang pengadilan. Publik kini menanti bagaimana perkara tersebut bergulir, termasuk tanggapan para tergugat terhadap gugatan yang diajukan. Sebab, dalam sengketa hukum, kendaraan boleh menjadi pangkal persoalan, tetapi kepastian hukum dan pertanggungjawabanlah yang semestinya menjadi tujuan akhir. Di meja hijau, semua pihak memiliki hak untuk didengar—dan pada akhirnya, pembuktianlah yang berbicara.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *