Satgas Pangan Sita 4 Merek Beras Fortifikasi di Sumut, Label dan Isi Diduga Tak Sesuai

Satgas Pangan Sita 4 Merek Beras Fortifikasi di Sumut, Label dan Isi Diduga Tak Sesuai

MEDAN – Urusan beras bukan cuma soal pulen atau tidak saat masuk rice cooker. Klaim pada kemasan juga harus sesuai dengan isi di dalam karung. Persoalan inilah yang kini diselidiki Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara setelah menemukan dugaan ketidaksesuaian label dan kandungan pada empat merek beras fortifikasi yang beredar di pasaran.

Empat merek yang disita masing-masing Penari Bangkok, Golden Number 111 Biru, Golden Number 111 Merah, dan Ikan Cupang. Produk tersebut berasal dari pabrik pengolahan beras fortifikasi PT UDS di Jalan Letda Sujono, kawasan Tembung, Sumatera Utara. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, mengatakan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel beras menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan klaim pada label dan kemasan produk.

“Berdasarkan uji laboratorium sampel beras fortifikasi ternyata ada ketidaksesuaian dengan kemasan dan label yang diproduksi,” ujar Suhasto, Jumat (30/10/2026).

Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan zat gizi tertentu, termasuk vitamin, untuk meningkatkan kandungan nutrisinya. Karena itu, informasi mengenai kandungan yang dicantumkan pada kemasan menjadi hal penting bagi konsumen. Jika klaim tersebut tidak sesuai dengan hasil pengujian, konsumen berpotensi memperoleh produk yang tidak memenuhi informasi yang dijadikan dasar saat membeli.

Suhasto menjelaskan, perkara ini terungkap setelah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI menemukan beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan keterangan pada label dan kemasan, kemudian melaporkannya kepada Bareskrim Polri.

Dalam keterangannya, Suhasto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan. Penyidik kini masih mendalami temuan tersebut untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Menurut Suhasto, produk beras fortifikasi itu diproduksi PT UDS sejak Maret 2026 dan dipasarkan di wilayah Sumatera Utara serta Jawa. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan gelar perkara di Bareskrim Polri. Sebanyak 12 saksi telah dimintai keterangan.

Dari hasil penindakan, polisi menyita ribuan karung produk beras dan bahan terkait fortifikasi. Barang bukti tersebut meliputi 347 karung Golden Number 111 Merah kemasan 5 kilogram, 661 karung Golden Number 111 Biru kemasan 5 kilogram, 435 karung Penari Bangkok kemasan 5 kilogram, serta 793 karung Ikan Cupang kemasan 10 kilogram.

Selain itu, penyidik menyita 144 karung bahan beras fortifikasi yang disebut mengandung vitamin B6 dan 144 karung bahan beras fortifikasi yang disebut mengandung vitamin B9. Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan ketidaksesuaian produk.

Penindakan ini, kata Suhasto, merupakan upaya melindungi konsumen sekaligus menindak dugaan tindak pidana di bidang perdagangan pangan. Pengembangan perkara masih dilakukan untuk mengetahui secara lebih jelas rangkaian produksi, distribusi, dan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Dalam urusan pangan, label bukan sekadar hiasan berwarna-warni agar produk terlihat meyakinkan di rak penjualan. Informasi pada kemasan merupakan bagian penting dari hak konsumen untuk mengetahui produk yang dibeli. Apalagi ketika klaim menyangkut kandungan gizi yang menjadi pertimbangan masyarakat.

Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian label dan hasil laboratorium masih harus diproses berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tanggung jawab pidana terhadap pihak terkait harus menunggu hasil penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan pangan tidak cukup berhenti pada tampilan kemasan atau merek yang mudah dikenali. Produk yang beredar harus memenuhi ketentuan, sementara klaim yang dicantumkan wajib dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, konsumen membeli beras untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga, bukan untuk bermain tebak-tebakan antara tulisan di karung dan kandungan sebenarnya. Jika label menjanjikan sesuatu, pembuktiannya harus mengikuti.

Kata kunci SEO: beras fortifikasi, Satgas Pangan Bareskrim Polri, Polda Sumut, PT UDS, beras tidak sesuai label, beras fortifikasi Medan, penindakan pangan Sumatera Utara.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *