Bapenda Medan Perketat Pengawasan Pajak Hotel dan Hiburan, MPOS Dikebut, Tunggakan Tak Lagi Diajak Santai

Bapenda Medan Perketat Pengawasan Pajak Hotel dan Hiburan, MPOS Dikebut, Tunggakan Tak Lagi Diajak Santai

MEDAN — Urusan pajak hotel dan hiburan memang tidak selalu semeriah nama sektornya. Di balik lampu hotel, restoran, tempat hiburan dan transaksi yang terus berjalan, ada kewajiban pajak yang juga harus ikut bergerak.

Karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak sektor hotel dan hiburan. Salah satunya melalui rapat evaluasi yang digelar di Ruang Rapat Lantai I Bapenda Kota Medan, Rabu (22/7/2026).

Rapat dipimpin Kepala Bidang Hotel, Restoran dan Hiburan, Irvan Parlindungan Lubis, didampingi Kasubbid Teknis Hadi Wahyudi Harahap dan Kasubbid Pembukuan Pelaporan Darwin P Marpaung. Kegiatan tersebut turut dihadiri seluruh Koordinator Bidang Hotel, Restoran dan Hiburan.

Pembahasannya cukup serius: strategi pengawasan wajib pajak sektor hotel dan hiburan, percepatan implementasi MPOS (Mobile Point of Sales), hingga langkah tindak lanjut terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Kalau diterjemahkan ke bahasa yang lebih sederhana, pesannya kira-kira begini: transaksi boleh ramai, tetapi urusan pajak jangan sepi.

Rapat tersebut menjadi bagian dari evaluasi untuk memastikan target kinerja sektor hotel dan hiburan dapat dicapai secara optimal. Fokus pengawasan diarahkan kepada wajib pajak yang dinilai masih perlu mendapatkan perhatian, khususnya mereka yang memiliki tunggakan.

Koordinator wilayah juga diminta lebih aktif melakukan koordinasi dan pembinaan kepada wajib pajak. Pendekatan pembinaan menjadi penting agar persoalan pajak tidak selalu berakhir dengan suasana seperti kejar-kejaran antara petugas dan wajib pajak.

Namun, pembinaan tentu bukan berarti persoalan tunggakan boleh dibiarkan berlama-lama. Justru wajib pajak yang masih menunggak akan menjadi salah satu prioritas pengawasan.

Maklum, kalau tunggakan sudah terlalu lama, ia bisa berubah dari “sebentar lagi dibayar” menjadi “nanti saja dibicarakan”. Dan kata “nanti” dalam urusan penerimaan daerah tentu bukan strategi yang bisa dipakai selamanya.

Selain pengawasan, Bapenda Medan juga mengevaluasi progres implementasi MPOS sebagai alat perekam transaksi. Teknologi ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memperoleh data transaksi secara lebih akurat sekaligus memperkuat transparansi dalam pengawasan pajak.

Dengan adanya alat perekam transaksi, pemerintah tidak harus sepenuhnya mengandalkan laporan manual. Data transaksi dapat menjadi salah satu instrumen untuk melihat aktivitas usaha secara lebih objektif.

Bagi sektor hotel dan hiburan, langkah tersebut tentu menjadi bagian dari perubahan pola pengawasan. Semakin banyak transaksi yang tercatat dengan baik, semakin mudah pula pemerintah menghitung potensi penerimaan pajak.

Dan ini bukan berarti setiap kasir harus merasa sedang diawasi seperti pemain sepak bola menjelang final. Tujuannya lebih kepada memastikan transaksi yang memang menjadi objek pajak dapat tercatat sesuai ketentuan.

Di sisi lain, para koordinator wilayah juga memiliki peran penting. Mereka tidak hanya dituntut aktif melakukan pengawasan, tetapi juga membangun komunikasi dan pembinaan dengan wajib pajak di wilayah masing-masing.

Dengan demikian, pengawasan tidak hanya muncul ketika tunggakan sudah menumpuk. Pemerintah juga bisa mengetahui lebih awal berbagai persoalan yang dihadapi wajib pajak dan mencari solusi sesuai aturan yang berlaku.

Melalui rapat evaluasi tersebut, Bapenda Kota Medan menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan sektor hotel dan hiburan akan terus dilakukan melalui kombinasi pengawasan, pembinaan, pemanfaatan teknologi dan penanganan tunggakan.

Sebab pada akhirnya, target pajak bukan sekadar angka dalam laporan bulanan. Ada PAD yang harus dikejar dan ada pembangunan kota yang membutuhkan dukungan penerimaan tersebut.

Hotel boleh penuh, tempat hiburan boleh ramai, transaksi boleh terus berputar. Tetapi satu hal yang jangan ikut menghilang: kewajiban pajaknya.

Karena kalau transaksi sudah tercatat, data sudah tersedia dan kewajiban sudah dipenuhi, semua pihak sebenarnya sama-sama enak. Pemerintah mendapat penerimaan, pelaku usaha menjalankan kewajiban, dan masyarakat mendapat manfaat dari pembangunan.

Jadi, untuk urusan pajak hotel dan hiburan, Bapenda Medan tampaknya sedang mengirim pesan yang cukup jelas: yang ramai jangan cuma tempat usahanya, penerimaan daerah juga harus ikut ramai.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *