Bupati Kato Belum Tetapkan KLB, 24 Siswa Masih Dirawat, Puluhan Kembali Kambuh, Apakah Harus Tunggu Korban Bertambah
KARO — Kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo kembali menjadi perhatian serius masyarakat.
Setelah sebelumnya sejumlah siswa harus mendapatkan perawatan di rumah sakit dan sebagian dilaporkan kembali mengalami gangguan kesehatan setelah pulang, informasi terbaru kembali mengkhawatirkan.
Hingga saat ini, berdasarkan informasi yang berkembang, sekitar 24 korban masih menjalani perawatan di beberapa rumah sakit, sementara pada Kamis (10/9/2026) puluhan siswa di SMA Negeri 1 Berastagi dilaporkan kembali mengalami kondisi kesehatan yang tidak biasa.
Sejumlah siswa disebut mengalami kejang, histeris dan kondisi yang oleh masyarakat di lokasi disebut menyerupai kesurupan.
Namun kondisi tersebut tentunya harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan investigasi epidemiologi. Jangan sampai masyarakat hanya diberikan istilah atau dugaan, sementara penyebab sebenarnya belum mendapatkan penjelasan ilmiah.
Yang menjadi pertanyaan lebih besar justru adalah:
MENGAPA SAMPAI SAAT INI KLB BELUM DITETAPKAN?
Di tengah masih adanya korban yang menjalani perawatan dan munculnya laporan siswa kembali mengalami gangguan kesehatan, publik mempertanyakan langkah Pemerintah Kabupaten Karo, khususnya Bupati Karo.
Apakah pemerintah masih menunggu jumlah korban bertambah?
Apakah harus menunggu lebih banyak siswa kembali masuk rumah sakit?
Atau harus menunggu terjadi kondisi yang lebih fatal baru kemudian status KLB ditetapkan?
Pertanyaan ini bukan bermaksud mendahului hasil pemeriksaan medis, melainkan meminta kepastian, transparansi dan tindakan cepat dari pemerintah daerah.
APA KATA PERMENKES?
Persoalan ini memiliki dasar hukum yang jelas.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan masih berstatus berlaku. Peraturan tersebut secara khusus mengatur kewaspadaan, penetapan dan penanggulangan KLB keracunan pangan.
Dalam Pasal 1, KLB Keracunan Pangan didefinisikan sebagai kejadian ketika terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi pangan, dan berdasarkan analisis epidemiologi pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan.
Kemudian Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa setelah menerima laporan dari puskesmas, rumah sakit atau masyarakat mengenai dugaan keracunan pangan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melakukan analisis epidemiologi terhadap korban dan dugaan sumber keracunan.
Analisis tersebut mencakup konfirmasi, verifikasi dan kajian keterkaitan korban berdasarkan tempat dan waktu kejadian, termasuk kemungkinan terjadinya peningkatan jumlah korban.
Yang lebih penting, Pasal 5 ayat (3) menyatakan bahwa apabila hasil analisis epidemiologi menunjukkan terjadinya KLB Keracunan Pangan, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib menetapkan KLB Keracunan Pangan.
Artinya, persoalannya bukan semata-mata apakah Bupati mau atau tidak mau menetapkan KLB.
Harus ada proses analisis epidemiologi yang jelas, hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan, dan apabila memenuhi ketentuan KLB, maka penetapan harus dilakukan oleh pejabat yang ditentukan dalam Permenkes tersebut.
LALU, SUDAH SEJAUH MANA ANALISIS EPIDEMIOLOGINYA?
Inilah yang patut dipertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Karo.
Apakah seluruh korban sudah didata secara terintegrasi?
Apakah rumah sakit yang merawat korban sudah melaporkan kasus tersebut kepada Dinas Kesehatan?
Apakah telah dilakukan penyelidikan epidemiologi?
Apakah sampel makanan telah diperiksa?
Apakah sampel klinis korban telah diperiksa?
Apakah telah dilakukan penelusuran terhadap sumber makanan MBG?
Dan yang paling penting:
APAKAH HASIL ANALISIS EPIDEMIOLOGI DINAS KESEHATAN SUDAH MENYIMPULKAN MEMENUHI ATAU TIDAK MEMENUHI KRITERIA KLB?
Publik berhak mengetahui jawabannya.
Permenkes juga mengatur bahwa penetapan KLB diperlukan untuk mempermudah koordinasi dan optimalisasi sumber daya kesehatan dalam upaya penanggulangan KLB.
Bahkan setelah KLB ditetapkan, pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan upaya penanggulangan, termasuk pertolongan terhadap korban, penyelidikan epidemiologi dan pencegahan.
JANGAN SAMPAI PEMERINTAH TERLAMBAT BERTINDAK
Kasus ini menyangkut anak-anak sekolah.
Jika benar masih ada sekitar 24 korban yang menjalani perawatan di beberapa rumah sakit, ditambah adanya laporan puluhan siswa kembali mengalami gejala kesehatan di SMA Negeri 1 Berastagi, maka pemerintah harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai situasi sebenarnya.
Masyarakat tidak meminta pemerintah membuat kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai.
Masyarakat justru meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secepatnya dan membuka hasilnya secara transparan.
Jangan sampai orang tua korban harus terus berjuang sendiri, bolak-balik membawa anaknya ke rumah sakit, sementara pemerintah masih sibuk menentukan apakah persoalan ini sudah cukup “luar biasa” atau belum.
Keselamatan anak-anak harus menjadi prioritas.
BUPATI KARO HARUS MENJAWAB
Publik kini menunggu penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Karo:
1. Berapa jumlah korban sebenarnya?
2. Berapa korban yang saat ini masih dirawat?
3. Berapa korban yang kembali mengalami gejala setelah dinyatakan membaik?
4. Apa hasil penyelidikan epidemiologi Dinas Kesehatan?
5. Apa hasil pemeriksaan sampel makanan dan sampel klinis korban?
6. Apakah kasus ini sudah memenuhi kriteria KLB berdasarkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2013?
7. Jika belum memenuhi, apa dasar ilmiah dan epidemiologinya?
8. Jika memenuhi, mengapa belum ditetapkan dan ditangani sebagai KLB?
Dan satu pertanyaan yang paling penting:
“24 siswa masih dirawat, puluhan kembali mengalami gangguan kesehatan. Apakah pemerintah harus menunggu korban bertambah sebelum mengambil tindakan luar biasa?”
Pemerintah jangan menunggu keadaan menjadi lebih buruk untuk kemudian bertindak.
Anak-anak bukan angka statistik.
Mereka adalah generasi Kabupaten Karo yang keselamatan dan kesehatannya merupakan tanggung jawab bersama. Baik Buruknya Pemerintahan Ditentukan Oleh Kepedulian Rakyatnya.(***)






