Di Balik Gemerlap Panggung, DJ Cantik Terseret Kasus Narkoba, Diduga Edarkan “Pod Getar”

Di Balik Gemerlap Panggung, DJ Cantik Terseret Kasus Narkoba, Diduga Edarkan “Pod Getar”

MEDAN – Di atas panggung, lampu sorot dan dentuman musik menjadi bagian dari keseharian seorang disc jockey (DJ). Namun di luar panggung, seorang DJ berinisial AAFL (26) harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis vape yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Pod Getar”.

AAFL, yang dikenal dengan nama Miss D, ditangkap Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (22/8/2026) malam.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran vape narkoba di kawasan tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas hingga akhirnya AAFL diamankan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan saat ditangkap, AAFL diduga sedang berupaya menjual vape narkoba merek Batman dengan harga Rp2,1 juta.

“Pelaku ini berprofesi sebagai DJ, termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Saat kami tangkap, pelaku sedang berupaya menjual vape narkoba bermerek Batman seharga Rp2,1 juta,” ungkap Rafli, Kamis (27/8/2026) pagi.

Menurut Rafli, barang tersebut diperoleh AAFL dari seorang pemasok berinisial AL dengan harga Rp1,85 juta.

Jika transaksi berhasil, AAFL disebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp250 ribu dari setiap penjualan.

Namun keuntungan tersebut kini berubah menjadi persoalan hukum. Polisi masih memburu AL yang diduga berperan sebagai pemasok.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru kali pertama mengedarkan vape narkoba. Namun sebagai pengguna, pelaku sudah dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir aktif menggunakan Pod Getar,” tambah Rafli.

Polisi tidak hanya berhenti pada penangkapan AAFL.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Terutama siapa saja yang menjadi pemasok, pengguna, maupun pihak lain yang mungkin memiliki hubungan dengan aktivitas jual beli barang terlarang tersebut.

Rafli mengatakan pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap AL.

“Kami masih kembangkan kasus ini, kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Medan, termasuk yang di tempat hiburan malam,” tegasnya.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa dunia hiburan malam bukan wilayah yang kebal terhadap pengawasan hukum.

Lampu panggung boleh terang, musik boleh berdentum, dan penampilan seorang DJ boleh membuat penonton bergoyang.

Tetapi ketika narkoba masuk dalam cerita, panggung hiburan berubah menjadi urusan hukum.

Rafli juga menyampaikan pesan kepada para publik figur maupun DJ lainnya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika.

“Kami berpesan kepada seluruh publik figur atau DJ lain, panggung boleh saja gemerlap, tapi hukum tetap akan berdiri tegak. Seluruh pelaku narkoba kami pastikan akan kami tindak,” pungkas Rafli.

Kasus AAFL kini masih dalam proses pengembangan oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Polisi juga masih mengejar pemasok yang disebut memasok barang kepada AAFL serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pada akhirnya, gemerlap dunia hiburan memang bisa menarik perhatian banyak orang.

Namun hukum memiliki cara sendiri untuk mematikan lampu sebuah “pertunjukan” ketika narkoba mulai ikut mengambil panggung.

Di atas panggung boleh menjadi pusat perhatian. Di hadapan hukum, semua tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *