DPRD Medan Bentuk Pansus Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Aturan Lama Mulai Dibongkar

DPRD Medan Bentuk Pansus Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Aturan Lama Mulai Dibongkar

MEDAN — DPRD Kota Medan mulai membawa rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan ke tahap pembahasan lebih serius. Selasa (8/9/2026), DPRD menggelar rapat paripurna sekaligus membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda pencabutan aturan tersebut.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dan dipimpin Ketua DPRD Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua Hj. Sri Rezeki, A.Md., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, S.H., serta dihadiri seluruh Anggota DPRD Kota Medan.

Agenda paripurna kali ini adalah tanggapan kepala daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Setelah itu, DPRD mengumumkan pembentukan Pansus yang akan mengawal pembahasannya.

Bagi DPRD Medan, pencabutan sebuah perda bukan pekerjaan administratif semata. Ada pertanyaan yang harus dijawab: jika aturan lama dicabut, bagaimana memastikan lembaga kemasyarakatan tetap berjalan dan masyarakat tidak kehilangan ruang partisipasinya?

Hal tersebut juga tercermin dalam tanggapan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Ia menyampaikan bahwa pandangan, saran, pendapat dan pertanyaan yang disampaikan seluruh fraksi menunjukkan adanya perhatian bersama terhadap keberadaan lembaga kemasyarakatan di Kota Medan.

Menurut Rico, yang mendasar adalah bagaimana memastikan lembaga kemasyarakatan tetap kuat, berfungsi, mandiri dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi Pansus DPRD. Sebab, mencabut regulasi lama tentu harus diikuti dengan kepastian mengenai arah pengaturan berikutnya. Jangan sampai aturan dicabut, sementara kebutuhan masyarakat terhadap lembaga kemasyarakatan justru dibiarkan berjalan tanpa pijakan yang jelas.

Rico berharap pembahasan Ranperda dapat segera dilakukan hingga memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda.

Namun, percepatan pembahasan tidak boleh berarti mengurangi ketelitian. Pansus DPRD perlu memastikan setiap konsekuensi pencabutan sudah dipetakan, termasuk bagaimana posisi, fungsi dan peran lembaga kemasyarakatan setelah Perda Nomor 2 Tahun 2013 resmi dicabut.

Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar nasib satu regulasi, melainkan bagaimana hubungan pemerintah dengan masyarakat di tingkat paling dekat tetap memiliki ruang yang jelas.

Rapat turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, serta para camat se-Kota Medan.

Paripurna ditutup dengan penyerahan berkas tanggapan kepala daerah dari Wali Kota Rico Waas kepada Ketua DPRD Wong Chun Sen. Selanjutnya diumumkan nama-nama anggota Panitia Khusus yang akan membahas Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tersebut.

Kini pekerjaan bergeser dari ruang paripurna ke meja Pansus. Perda lama boleh dicabut, tetapi jangan sampai kepastian hukum dan ruang partisipasi masyarakat ikut tercabut bersamanya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *