Medan — Di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan, agenda yang berlangsung hari itu tampak sederhana namun tetap memiliki arti penting: menentukan susunan personalia Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib. Sebuah langkah awal yang, dalam bahasa ringan, dapat diibaratkan sebagai menata tim sebelum menata aturan yang akan digunakan bersama.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, dan dihadiri oleh anggota Pansus terkait, Senin (05/01/2026) . Dalam suasana yang cenderung formal namun tetap mengalir, forum ini menjadi tempat disepakatinya komposisi pimpinan Pansus yang akan menjalankan tugas pembahasan ke depan.
Dalam pemilihan tersebut, disepakati bahwa H. T. Bahrumsyah dipercaya sebagai Ketua Pansus, sementara Lily ditetapkan sebagai Wakil Ketua Pansus. Dengan terbentuknya susunan ini, secara administratif Pansus telah memiliki struktur kepemimpinan yang siap mengawal pembahasan perubahan tata tertib DPRD Kota Medan.
Jika dilihat dengan sudut pandang Horatian Satire yang ringan, proses pemilihan ini menghadirkan kesan sederhana namun cukup menarik: sebelum membahas aturan yang mengatur jalannya rapat, terlebih dahulu ditentukan siapa yang akan memimpin pembahasannya. Seolah-olah, urusan “siapa duduk di kursi mana” menjadi langkah awal yang tidak kalah penting dibanding isi aturan itu sendiri.
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, memimpin jalannya rapat dengan memastikan proses berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku. Diskusi yang terjadi tidak menunjukkan dinamika yang berlebihan, melainkan berjalan secara tertib sesuai agenda, mencerminkan bahwa dalam urusan internal kelembagaan, kesepahaman sering kali menjadi kunci utama.
Para anggota Pansus yang hadir mengikuti proses pemilihan dengan sikap terbuka dan partisipatif. Tidak ada kesan rumit dalam penentuan tersebut, namun di balik kesederhanaannya, tersimpan tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa perubahan tata tertib nantinya dapat dibahas secara komprehensif dan terarah.
Menariknya, pembentukan susunan personalia ini dapat dilihat sebagai bagian dari proses “penataan awal” sebelum masuk ke pembahasan substansi yang lebih teknis. Dalam kacamata ringan, rapat ini seperti menyusun fondasi kecil yang akan menopang pekerjaan yang lebih besar di tahap berikutnya—karena tanpa struktur yang jelas, pembahasan regulasi bisa saja kehilangan arah.
Pada akhirnya, rapat pemilihan komposisi personalia Pansus ini menandai dimulainya tahapan penting dalam proses perubahan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib. Di balik keputusan yang tampak administratif, terdapat upaya bersama untuk memastikan bahwa proses pembahasan ke depan dapat berjalan dengan lebih terstruktur, tertib, dan sesuai dengan peran masing-masing pihak dalam kelembagaan DPRD Kota Medan.(***)






