DPRD Medan Ubah Arah Propemperda 2026, Ranperda Sistem Kesehatan Dibongkar dari Dasar

DPRD Medan Ubah Arah Propemperda 2026, Ranperda Sistem Kesehatan Dibongkar dari Dasar

MEDAN — DPRD Kota Medan mengubah arah pembentukan regulasi di bidang kesehatan. Melalui Rapat Paripurna dalam rangka Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2026, Selasa (18/08/2026), DPRD sepakat mengubah Ranperda perubahan Sistem Kesehatan menjadi rancangan peraturan daerah baru.

Rapat Paripurna dibuka Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen, S.K.M.

Perubahan tersebut diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan yang dibacakan Wakil Ketua Bapemperda, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Propemperda Kota Medan Tahun 2026 sebelumnya telah memuat usulan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Namun, setelah dilakukan harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, muncul catatan penting. Materi perubahan yang direncanakan ternyata telah mencakup sebagian besar materi muatan yang terdapat dalam peraturan daerah yang berlaku.

Dengan kata lain, kalau yang diubah sudah terlalu banyak, memaksakan format “perubahan” justru berpotensi membuat regulasi tambal sulam.

Atas pertimbangan tersebut, DPRD Medan melalui Perubahan Propemperda 2026 mengubah judul Ranperda dari “Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan” menjadi “Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Kota Medan” sebagai peraturan daerah yang baru.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka diperlukan perubahan judul Ranperda melalui Perubahan Propemperda Kota Medan Tahun 2026 dari ‘Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan’ menjadi ‘Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Kota Medan’ sebagai peraturan yang baru,” kata Bahrumsyah.

Perubahan tersebut bukan sekadar mengganti judul. Justru di sinilah DPRD dituntut memastikan regulasi yang lahir nantinya tidak menjadi sekadar tumpukan pasal yang menambah tebal buku peraturan daerah.

Sistem kesehatan menyangkut kepentingan publik secara langsung. Karena itu, regulasinya harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan tata kelola kesehatan yang terus berubah.

Setelah laporan Bapemperda disampaikan, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan atas Perubahan Propemperda Kota Medan Tahun 2026. Kesepakatan tersebut ditandatangani pimpinan DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan berharap Ranperda yang telah ditetapkan dalam Perubahan Propemperda 2026 dapat dibahas bersama secara baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga berharap regulasi yang nantinya dilahirkan memiliki kualitas, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum, dapat dilaksanakan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tersebut turut dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Medan, Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, serta para camat se-Kota Medan.

Kini pekerjaan berikutnya justru lebih berat. Setelah judul berubah dan rancangan diarahkan menjadi Perda Sistem Kesehatan yang baru, DPRD Medan harus memastikan substansinya benar-benar menjawab persoalan kesehatan masyarakat.

Sebab, mengganti Perda lama dengan Perda baru bukan tujuan akhir. Yang diuji nantinya bukan seberapa modern bunyi pasalnya, melainkan seberapa nyata aturan tersebut mampu memperbaiki sistem kesehatan dan pelayanan yang diterima warga Medan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *