Dugaan Pencemaran Udara di Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Turunkan Tim Investigasi

Dugaan Pencemaran Udara di Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Turunkan Tim Investigasi

KOTA BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencemaran udara yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran arang batok sebagai bahan baku briket di RT 03 RW 01, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang.

Pengaduan disampaikan masyarakat yang mengeluhkan asap dari proses pembakaran tersebut. Warga menilai aktivitas itu berpotensi menurunkan kualitas udara dan mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman di sekitar lokasi.

Merespons laporan tersebut, DLH Kota Bekasi langsung menerjunkan tim teknis untuk melakukan investigasi lapangan. Langkah ini dilakukan guna memperoleh data faktual melalui pemantauan dan pengukuran kualitas udara sehingga kondisi di lapangan dapat dinilai secara objektif.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menegaskan bahwa setiap laporan dugaan pencemaran lingkungan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Kami telah merespons pengaduan masyarakat dengan menurunkan tim teknis ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pengambilan data kualitas udara di sekitar lokasi. Data yang diperoleh akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya indikasi pencemaran lingkungan secara objektif dan sesuai kaidah ilmiah,” ujar Kiswatiningsih.

Selain melakukan pengukuran kualitas udara, tim DLH juga memeriksa aktivitas usaha yang menjadi objek pengaduan. Pemeriksaan mencakup kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kelengkapan perizinan serta upaya pengendalian dampak lingkungan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hasil investigasi dan pengukuran selanjutnya akan dianalisis oleh tim teknis DLH Kota Bekasi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup atau hasil pengujian menunjukkan nilai yang melebihi baku mutu yang telah ditetapkan, pemerintah akan mengambil langkah penegakan sesuai kewenangan dan aturan hukum yang berlaku.

DLH Kota Bekasi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan dugaan pencemaran lingkungan. Menurut Kiswatiningsih, partisipasi warga menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan lingkungan sehingga potensi pencemaran dapat dideteksi sejak dini dan ditangani secara cepat.

Pemerintah Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan saluran pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pencemaran lingkungan. Seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan hasil verifikasi serta fakta yang ditemukan di lapangan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *