Empat Saksi Bongkar Cerita di Balik Ekspor CPO dan Peta Hilirisasi
JAKARTA — Urusan ekspor CPO ternyata bukan sekadar soal kapal berangkat membawa minyak sawit. Di baliknya ada aturan, laboratorium, kode barang hingga “peta” yang menentukan bagaimana sebuah produk diklasifikasikan.
Gambaran itu muncul dalam sidang perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022–2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi untuk diperiksa terkait perkara delapan terdakwa, yakni Felix, Van Ricardo, Randy Tjahyadi Maliwarna, Erwin, Robin, Tony, Edy Susanto dan Yusrin Husin.
Empat saksi tersebut ialah Widdiyanti Dwi Maynarni, Wayitno, Ahmad Faid Syihabhddin dan Manumpak Manurung.
Dalam persidangan, Widdiyanti menerangkan Permendag Nomor 54 Tahun 2015 telah dicabut dan digantikan Permendag Nomor 17 Tahun 2019. Karena itu, aturan lama tersebut sudah tidak berlaku.
Ia juga menjelaskan pencantuman HS Code merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketika ekspor CPO meningkat pada 2022, pemerintah kemudian menerapkan pembatasan melalui Permendag Nomor 22 Tahun 2022 yang mensyaratkan Persetujuan Ekspor.
Sementara Wayitno menjelaskan pengujian produk CPO dan turunannya dilakukan Balai Laboratorium Bea dan Cukai untuk menentukan klasifikasi produk.
Menariknya, dalam rapat penyusunan Peta Hilirisasi pada 18 Juni 2021, pembahasan masih mengacu pada lampiran Permendag 54/2015. Padahal sejumlah istilah produk seperti POME dan HAPOR belum tercantum dalam aturan tersebut.
Saksi Ahmad Faid kemudian membeberkan rangkaian pembahasan Peta Hilirisasi sejak 2021. Pemerintah dan pemangku kepentingan industri saat itu membahas perlunya parameter yang terukur agar klasifikasi produk tidak menimbulkan perbedaan dalam penetapan tarif Bea Keluar.
Ada pula pembahasan spesifikasi produk, penyederhanaan klasifikasi hingga pengujian laboratorium.
Sementara Ketua Bidang Perdagangan dan Promosi GAPKI, Manumpak Manurung, mengaku terlibat dalam pembahasan Peta Hilirisasi. Ia pernah menerima undangan pembahasan dan meneruskan bahan kepada anggota asosiasi.
Manumpak juga menerangkan pernah berkomunikasi mengenai perubahan klasifikasi HS Code dari 1511 menjadi 1522.
Dalam keterangannya, ia turut menyebut adanya komunikasi dari Lila Harsyah Bakhtiar mengenai proses penyusunan Peta Hilirisasi, termasuk permintaan “apresiasi” yang kemudian diteruskan kepada grup asosiasi. Namun, Manumpak menyatakan tidak mengetahui siapa yang melakukan transfer.
Peta Hilirisasi itu sendiri disebut direncanakan menjadi referensi dalam penentuan klasifikasi HS Code barang ekspor. Termasuk untuk menghindari perbedaan klasifikasi terhadap produk seperti fatty matter, POME, PAO dan sludge yang berpengaruh terhadap pengenaan levy dan Bea Keluar.
Jadi, kalau selama ini peta identik dengan petunjuk jalan, dalam perkara ini peta juga punya cerita lain: salah membaca garis klasifikasi bisa berimbas pada hitungan pungutan negara.
Keterangan keempat saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian JPU untuk mengurai proses penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi, mekanisme penentuan HS Code, serta kaitannya dengan ekspor CPO dan produk turunannya.
Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan Majelis Hakim.(***)





