Harga Ayam Terbang ke Rp50 Ribu, TPID Sumut Turun ke Pasar: Jangan Sampai Daya Beli Ikut Terbang
MEDAN — Harga daging ayam ras di sejumlah pasar tradisional Kota Medan dan sekitarnya sedang menunjukkan performa yang cukup mengesankan. Sayangnya, bukan performa yang membuat konsumen tersenyum.
Harga ayam potong pada Rabu (26/8/2026) tercatat mencapai Rp47.800 per kilogram, bahkan di sejumlah pasar berada pada kisaran Rp43.000 hingga Rp50.000 per kilogram.
Kalau ayamnya bisa terbang, mungkin konsumen sudah bisa memahami. Masalahnya, yang terbang justru harganya.
Harga tersebut berada jauh di atas Harga Acuan Pembelian (HAP) yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini membuat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Utara memperketat pemantauan harga, stok dan distribusi pangan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap mengatakan kenaikan harga ayam di sejumlah pasar sekitar Medan dipengaruhi meningkatnya permintaan konsumen serta naiknya harga ayam hidup (live bird) di tingkat peternak.
Harga ayam hidup saat ini berada pada kisaran Rp26.500 hingga Rp28.500 per kilogram.
Artinya, sebelum ayam sampai ke meja konsumen, sudah melewati beberapa mata rantai. Dan seperti biasa, semakin panjang rantainya, semakin menarik pula pertanyaan tentang siapa mengambil margin berapa.
TPID Tak Mau Hanya Percaya Laporan
Menindaklanjuti arahan Gubernur Sumut Bobby Nasution, TPID Sumut menurunkan tim gabungan untuk mengecek langsung harga, ketersediaan stok dan kelancaran distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting).
Monitoring dilakukan di pasar-pasar tradisional Kota Medan dan sejumlah kabupaten/kota lainnya pada Kamis (27/8/2026).
Tim melibatkan Dinas Perindag ESDM, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Biro Perekonomian Setdaprov Sumut.
Mereka juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, Perum Bulog, Satgas Pangan dan pemerintah kabupaten/kota.
“Arahan Bapak Gubernur jelas, pemerintah harus hadir dan mengetahui kondisi yang sebenarnya di lapangan. Jangan hanya melihat angka dari laporan. Kita cek langsung harga, stok, pasokan dan rantai distribusinya,” ujar Dedi.
Kalimat “jangan hanya melihat angka dari laporan” menjadi penting.
Sebab di kantor, angka harga ayam mungkin hanya terlihat sebagai angka dalam tabel. Di pasar, angka yang sama bisa berarti konsumen mengurangi belanja, pedagang kehilangan pembeli, atau ibu rumah tangga mulai menghitung ulang menu makan malam.
Dedi mengatakan apabila terdapat komoditas yang mengalami kenaikan tidak wajar, penyebabnya harus segera diketahui dan dilakukan intervensi secara terukur.
Ayam Jadi Prioritas, Komoditas Lain Tetap Dipantau
Selain ayam ras, TPID Sumut juga memantau sejumlah komoditas strategis yang berpengaruh terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.
Komoditas tersebut meliputi daging sapi, beras, minyak goreng, cabai merah, cabai rawit, telur ayam ras, ikan dencis/tongkol, bawang merah dan tomat.
Namun ayam ras mendapat perhatian lebih karena kenaikan harga dalam beberapa hari terakhir dinilai cukup tinggi dibandingkan HAP.
Pemprov Sumut kini berkoordinasi dengan produsen, pelaku usaha dan berbagai pihak terkait untuk menelusuri perjalanan harga mulai dari peternak, rumah potong, distributor hingga konsumen di pasar.
Sederhananya, pemerintah ingin tahu: ayamnya naik karena biaya produksinya naik, distribusinya terganggu, permintaannya melonjak, atau ada faktor lain di sepanjang rantai pasok?
Pertanyaan tersebut penting karena tidak semua kenaikan harga otomatis berarti ada permainan.
Tetapi kalau kenaikannya tidak wajar, stok sebenarnya tersedia dan margin di tengah rantai distribusi tiba-tiba menjadi terlalu gemuk, tentu perlu diperiksa.
Jangan Sampai Ada yang Menimbun, Konsumen yang Menanggung
TPID Sumut juga mengantisipasi kemungkinan penahanan stok, penimbunan, gangguan distribusi maupun praktik pengambilan keuntungan tidak wajar.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Pemprov Sumut akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan aparat berwenang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah ini penting karena dalam urusan pangan, persoalan distribusi bisa cepat berubah menjadi persoalan daya beli.
Pedagang perlu harga yang sehat. Peternak perlu harga yang layak. Konsumen juga perlu harga yang masuk akal.
Tidak boleh satu pihak terlalu gemuk sementara pihak lain harus mengencangkan ikat pinggang.
“Prinsipnya adalah 4K: keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan komunikasi yang efektif,” kata Dedi.
Menurutnya, pemerintah ingin masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga wajar, petani dan produsen tetap memperoleh harga layak, sementara jalur distribusi berjalan sehat dan transparan.
Medan Jadi Titik Pengawasan Penting
Pengawasan di Medan dan wilayah sekitarnya akan diperkuat karena kawasan ini menjadi salah satu pusat konsumsi dan distribusi pangan terbesar di Sumatera Utara.
Pergerakan harga di Medan juga berkaitan dengan pasokan dari sentra produksi kabupaten sekitar maupun dari luar provinsi.
Karena itu, Pemprov Sumut meminta pemerintah kabupaten/kota melakukan pemantauan secara kontinu.
Jika ada lonjakan harga atau gangguan pasokan, laporan diminta segera disampaikan agar intervensi tidak datang setelah harga terlanjur membuat konsumen mengelus dada.
Data lapangan selanjutnya akan dikonsolidasikan bersama TPID, Bank Indonesia, BPS, Bulog dan instansi terkait.
Hasil monitoring akan menjadi dasar untuk menentukan bentuk intervensi, mulai dari penguatan pasokan dari daerah produsen, fasilitasi distribusi, optimalisasi penyaluran beras SPHP bersama Bulog hingga pelaksanaan Gerakan Pangan Murah apabila diperlukan.
Yang Dicari Bukan Ayam Murah, Tapi Harga yang Sehat
Pada akhirnya, pengendalian harga bukan berarti pemerintah harus membuat semua komoditas menjadi murah.
Harga yang terlalu rendah juga bisa merugikan peternak dan produsen. Yang dibutuhkan adalah harga yang wajar dan rantai perdagangan yang sehat.
Peternak mendapatkan keuntungan layak, pedagang tetap bisa berdagang, distributor memperoleh margin rasional, dan konsumen tidak dipaksa membayar harga yang tidak masuk akal.
Harga ayam boleh naik karena mekanisme pasar.
Tetapi kalau naik tanpa alasan yang jelas, pemerintah memang patut bertanya.
Dan kalau ada yang sengaja membuat harga “terbang”, TPID harus memastikan yang turun bukan cuma ayam dari kandang ke pasar, tetapi juga harga kembali ke level yang bisa dijangkau masyarakat.
Sebab ayam boleh mahal sesekali, tapi jangan sampai makan ayam berubah menjadi acara khusus karena harganya sudah seperti menu pesta.(***)






