Jadi Orang Tua Asuh Nazir Wakaf, Bobby Dorong Tanah Wakaf Sumut Tak Cuma Jadi Amal, tapi Juga Aman Secara Hukum

Jadi Orang Tua Asuh Nazir Wakaf, Bobby Dorong Tanah Wakaf Sumut Tak Cuma Jadi Amal, tapi Juga Aman Secara Hukum

MEDAN – Tanah wakaf biasanya lahir dari niat mulia: menjadi amal jariyah dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun niat baik ternyata tetap membutuhkan dokumen yang baik pula. Tanpa sertifikat, tanah wakaf bisa saja menghadapi persoalan ketika generasi berganti dan orang-orang yang mengetahui sejarah wakaf sudah tidak ada.

Karena itu, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi kenaziran wakaf di Sumut.

Bukan untuk mengasuh dalam arti harfiah, tentu saja. Tetapi untuk mendorong percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf agar aset yang sudah diwakafkan masyarakat memiliki kepastian serta perlindungan hukum.

Komitmen tersebut disampaikan Bobby Nasution saat Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (27/8/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Muhibuddin, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumut Solehuddin, Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumut Ahmad Qosbi, Kepala BPN Sumut Nugraha serta sejumlah kepala daerah.

Bobby berharap seluruh tanah wakaf di Sumatera Utara segera memperoleh kepastian hukum.

Sebab, menurutnya, status tanah yang tidak jelas berpotensi menimbulkan persoalan bahkan sengketa di kemudian hari. Terutama ketika pewakaf sudah meninggal dan terjadi pergantian generasi.

“Mungkin saja tidak semua orang yang mewakafkan hartanya berkesempatan menyampaikan hal seperti ini, atau penerusnya punya pemahaman yang sama. Hal itu kemudian bisa menjadi masalah atau sengketa, setelah pewakif sudah tidak ada lagi,” kata Bobby.

Menurut Bobby, negara harus hadir memastikan amanah wakaf tetap berjalan sesuai niat pewakif.

“Karena itulah kita berkumpul di sini sebagai alat negara, bertugas memastikan seluruh tanah wakaf itu berkekuatan hukum,” ujarnya.

14.683 Bidang, Baru 6.030 Bersertifikat

Persoalannya memang bukan sedikit.

Berdasarkan penjelasan Kajati Sumut Muhibuddin, terdapat sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan di Sumatera Utara. Namun baru 6.030 bidang yang telah memiliki sertifikat.

Artinya, masih ada sekitar 8.653 bidang tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat.

Kalau dihitung secara sederhana, jumlah yang sudah bersertifikat bahkan belum mencapai separuh dari keseluruhan tanah wakaf tersebut.

Angka ini tentu menjadi pekerjaan rumah besar.

Sebab tanah wakaf bukan sekadar sebidang tanah. Di atasnya bisa berdiri masjid, sekolah, pesantren, fasilitas sosial, pemakaman atau berbagai fasilitas yang digunakan masyarakat.

Tanpa kepastian hukum, aset yang sejak awal diniatkan untuk kepentingan umat justru bisa menjadi sumber persoalan di kemudian hari.

Ironisnya, wakaf seharusnya menjadi amal jariyah yang terus mengalir. Jangan sampai yang mengalir kemudian justru perkara sengketa pertanahan.

Nazir Jangan Hanya Pegang Kunci

Bobby juga menekankan pentingnya peran nazir dalam pengelolaan tanah wakaf.

Menurutnya, setiap bidang tanah wakaf membutuhkan setidaknya tiga orang nazir yang bertanggung jawab memastikan aset tersebut dikelola dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bobby bahkan menyampaikan kesediaannya menjadi orang tua asuh bagi para nazir wakaf di Sumut dan berharap kepala daerah di seluruh Sumatera Utara mengikuti langkah tersebut.

“Kalau kita sebagai alat negara tidak mau menjalankan ini, maka jika niat pewakif tadi tidak tersampaikan sebagai amal jariyahnya, maka dampaknya kita bisa saja dapat hukuman dunia dan yang pasti dosa yang harus kita pertanggungjawabkan di akhirat,” ungkap Bobby.

Ia menegaskan dirinya siap menjadi orang tua asuh bagi para nazir wakaf di Sumatera Utara.

“Saya siap menjadi orang tua asuh bagi para nazir wakaf di Sumatera Utara. Dan saya berharap para kepala daerah/wakil kepala daerah se-Sumut juga bersedia menjadi Orang Tua Asuh,” sambungnya.

Pernyataan tersebut sekaligus mengingatkan bahwa tugas nazir bukan sekadar menjaga kunci pagar tanah wakaf.

Nazir memiliki tanggung jawab memastikan aset wakaf teradministrasi, terlindungi dan memberikan manfaat sesuai peruntukannya.

ASN Diajak Wakaf Rp10 Ribu

Bobby tidak berhenti pada urusan sertifikasi tanah.

Ia juga mengajak ASN di lingkungan Pemprov Sumut berpartisipasi dalam gerakan wakaf uang.

Usulannya cukup sederhana: ASN menyisihkan Rp10 ribu hingga Rp20 ribu setiap bulan untuk kemudian diserahkan kepada Badan Wakaf Indonesia.

Nilainya memang terlihat kecil.

Tetapi jika dilakukan secara kolektif oleh ribuan ASN, angka kecil tersebut bisa berubah menjadi dana yang cukup besar.

Di sinilah filosofi wakaf uang bekerja: bukan soal siapa menyumbang paling besar, tetapi bagaimana partisipasi kecil dikumpulkan menjadi manfaat yang berkelanjutan.

Tentu saja, seperti halnya program penghimpunan dana lainnya, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi kunci. Jangan sampai semangat wakaf besar, tetapi masyarakat justru kesulitan mengetahui ke mana dana tersebut mengalir dan digunakan untuk apa.

Target 6.000 Sertifikat Tambahan

Kajati Sumut Muhibuddin mengatakan MoU yang ditandatangani menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah, BPN, Kemenag, BWI dan Kejaksaan dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf.

Ia menargetkan tambahan sekitar 6.000 sertifikat tanah wakaf dapat direalisasikan dalam tahun ini.

“Ada 14.683 lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat hanya 6.030 bidang. Artinya belum sampai setengah dari seluruh. Tentunya dengan MoU ini kita harapkan dalam tahun ini setidaknya kita bisa menambah 6 ribu lagi, sehingga bisa menjadi 12 ribu. InsyaAllah dengan kerja bersama, akan bisa kita wujudkan,” ujar Muhibuddin.

Jika target tersebut tercapai, jumlah tanah wakaf bersertifikat akan mendekati 12 ribu bidang.

Namun pekerjaan tidak berhenti pada sertifikat.

Setelah tanah memiliki kepastian hukum, tahap berikutnya adalah memastikan aset tersebut benar-benar produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Muhibuddin mengatakan Kejati Sumut akan membantu proses pendaftaran dan penyelesaian sertifikat bersama BPN, Kemenag dan BWI.

Langkah berikutnya diarahkan pada optimalisasi pemanfaatan aset wakaf agar tanah yang sudah diwakafkan tidak terbengkalai dan tidak justru menjadi beban bagi nazir.

Sebab tanah wakaf yang dibiarkan kosong terlalu lama juga sama saja dengan memiliki mesin tetapi tidak pernah dinyalakan.

Dari Wakaf Menjadi Aset Produktif

Penandatanganan kerja sama tersebut melibatkan Pemprov Sumut, Kejati Sumut, BPN Sumut, Kanwil Kemenag Sumut dan BWI Perwakilan Sumut.

Kerja sama serupa juga dilakukan bersama pemerintah daerah dan lembaga terkait di sejumlah daerah, antara lain Medan, Binjai, Pematangsiantar, Tebingtinggi, Langkat, Deliserdang, Serdangbedagai, Karo dan Simalungun. Daerah lainnya mengikuti kegiatan secara virtual.

Langkah ini menjadi penting karena persoalan tanah wakaf tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja.

BPN membutuhkan data dan dokumen, Kemenag memiliki fungsi terkait wakaf, BWI berkaitan dengan pembinaan dan pengelolaan wakaf, sementara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki peran masing-masing.

Kalau semua bergerak bersama, proses sertifikasi tentu diharapkan lebih cepat.

Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan sekadar bagaimana membuat 14.683 bidang tanah wakaf menjadi 14.683 sertifikat.

Yang lebih penting adalah memastikan setelah sertifikat berada di tangan, aset tersebut tetap berada di jalur amanah pewakif.

Tanah wakaf harus terlindungi, nazir harus mampu mengelola, dan masyarakat harus mendapatkan manfaat.

Sebab wakaf bukan sekadar soal tanah yang sudah diberikan.

Wakaf adalah amanah. Dan amanah yang baik bukan hanya dijaga niatnya, tetapi juga dijaga sertifikatnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *