P-APBD 2026 Harus Bermanfaat, Jangan Cuma Tebal di Dokumen
MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 harus menghasilkan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Gubernur Sumut Surya saat membacakan jawaban Gubernur Sumut atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumut dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (28/8/2026).
Pesannya terdengar sederhana: uang daerah harus kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat.
Sebab, APBD bukan sekadar deretan angka yang semakin menarik ketika jumlahnya besar. Di balik angka tersebut ada kebutuhan masyarakat, mulai dari pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi hingga berbagai program pembangunan lainnya.
Kalau anggarannya naik tetapi masyarakat tidak merasakan perubahan, tentu muncul pertanyaan sederhana: yang berubah itu kehidupan warga atau hanya halaman dokumennya?
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2026 antara Pemprov Sumut dan DPRD Sumut.
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Sumut memberikan jawaban atas berbagai pandangan, pertanyaan, masukan dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Sumut.
Surya menyampaikan apresiasi terhadap seluruh masukan tersebut dan menilai pandangan DPRD menjadi bagian penting dalam menyempurnakan rancangan P-APBD 2026.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyampaikan apresiasi atas seluruh pandangan, saran, dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Sumatera Utara. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan P-APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Surya.
Anggaran Harus Punya Bekas di Lapangan
Menurut Surya, perubahan APBD harus diarahkan pada program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemprov Sumut juga menyatakan komitmennya terhadap pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Empat kata terakhir ini memang selalu terdengar indah dalam dokumen pemerintahan: efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Tantangannya adalah memastikan keempatnya tidak berhenti sebagai bahasa administratif.
Efektif berarti programnya memang menyelesaikan masalah. Efisien berarti anggaran tidak boros. Transparan berarti publik bisa mengetahui bagaimana uang dibelanjakan. Sedangkan akuntabel berarti setiap rupiah memiliki pertanggungjawaban.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan P-APBD semestinya bukan hanya apakah seluruh anggaran terserap.
Sebab, anggaran terserap 100 persen belum otomatis berarti manfaat juga diterima masyarakat 100 persen.
Pemprov Sumut dalam jawabannya turut memberikan penjelasan terhadap sejumlah isu yang menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD, termasuk persoalan pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan serta pelaksanaan berbagai program pembangunan.
Namun, bagi masyarakat, sederet penjelasan tersebut pada akhirnya akan bermuara pada satu hal: apa yang mereka dapatkan?
Jalan yang lebih baik, pelayanan publik yang lebih cepat, fasilitas pendidikan yang lebih layak, akses kesehatan yang lebih mudah, ekonomi masyarakat yang bergerak atau program lain yang memang menjawab kebutuhan mereka.
Eksekutif-Legislatif Jangan Cuma Kompak di Ruang Sidang
Surya juga menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan P-APBD 2026.
Menurutnya, kerja sama tersebut diperlukan agar pembahasan anggaran berlangsung konstruktif dan menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Sumatera Utara.
“Pemerintah berharap pembahasan P-APBD Tahun Anggaran 2026 dapat terus dilakukan secara terbuka, konstruktif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat Sumatera Utara,” katanya.
Sinergi memang penting.
Tetapi sinergi bukan berarti semua harus selalu sepakat. Dalam pembahasan anggaran, kritik justru dibutuhkan agar program yang kurang tepat bisa diperbaiki sebelum uang rakyat benar-benar dibelanjakan.
DPRD punya fungsi pengawasan dan penganggaran, sementara pemerintah memiliki tanggung jawab menjalankan program. Keduanya tentu boleh berbeda pandangan, selama ujungnya tetap kembali kepada kepentingan masyarakat.
Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton dalam pertandingan antara eksekutif dan legislatif, sementara mereka sendiri tidak tahu kapan hasil pertandingannya terasa di kehidupan sehari-hari.
10 September Jadi Babak Berikutnya
Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto menyampaikan bahwa setelah Pemprov Sumut memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda P-APBD Sumut 2026, pembahasan akan memasuki tahapan berikutnya.
Rapat Paripurna DPRD Sumut dijadwalkan pada 10 September 2026, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Sumut.
Setelah itu, akan dilakukan pengambilan keputusan bersama antara DPRD Sumut dan Pemprov Sumut terhadap Rancangan P-APBD Sumut Tahun Anggaran 2026.
Artinya, perjalanan anggaran perubahan masih belum selesai.
Masih ada ruang untuk memperbaiki program, mempertajam sasaran dan memastikan setiap belanja memiliki alasan yang jelas.
Sebab, masyarakat tidak terlalu membutuhkan APBD yang terdengar hebat dalam pidato.
Masyarakat membutuhkan APBD yang terlihat hasilnya.
P-APBD 2026 akhirnya akan diuji bukan hanya di ruang sidang DPRD, tetapi juga di lapangan. Ketika proyek selesai, pelayanan membaik, ekonomi bergerak dan masyarakat merasakan manfaatnya, barulah angka-angka dalam APBD memiliki cerita yang layak dibanggakan.
Kalau tidak, APBD hanya akan menjadi dokumen yang tebal, lengkap dengan angka-angka besar dan bahasa birokrasi yang panjang.
Uang rakyat memang harus dibelanjakan. Tapi yang lebih penting, manfaatnya jangan ikut “terbelanjakan” di atas kertas saja.(***)






