Inspektorat Medan Perkuat E-Audit Pengadaan Rp7,7 Triliun, Jangan Sampai Anggaran Lolos dari Radar Pengawasan
MEDAN – Di tengah derasnya arus digitalisasi pemerintahan, pengawasan anggaran tak boleh lagi sekadar sibuk memeriksa tumpukan dokumen setelah uang dibelanjakan. Sebab, dalam urusan pengadaan barang dan jasa, keterlambatan mendeteksi kejanggalan bisa membuat persoalan telanjur membesar sebelum sempat disentuh pemeriksaan.
Menyadari tantangan tersebut, Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat Kota Medan memperkuat pengawasan digital dengan mengoptimalkan fitur e-audit pada sistem E-Katalog/E-Purchasing. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat pengendalian internal sekaligus mencegah potensi kecurangan (fraud) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengoptimalan Fitur E-Audit pada E-Katalog/E-Purchasing itu dibuka Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, di Medan, Rabu (21/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti 84 peserta dari jajaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan personel Inspektorat Kota Medan.
Dalam arahannya, Erfin menyoroti besarnya APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp7,7 triliun. Sebagian besar anggaran itu dialokasikan melalui ribuan paket pengadaan barang dan jasa, sektor yang juga menjadi salah satu fokus perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan anggaran sebesar itu, pengawasan tentu tak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan manual yang menguras waktu dan tenaga. Jika uang publik bergerak melalui ribuan transaksi, pengawas pun harus mampu mengikuti jejaknya dengan kecepatan yang sepadan.
Teknologi, dalam konteks ini, bukan sekadar aksesori modern agar birokrasi terlihat canggih. Ia harus menjadi alat untuk mendeteksi kejanggalan, menguji kewajaran transaksi, dan mencegah potensi penyimpangan sebelum berubah menjadi masalah hukum.
“Pemanfaatan e-audit ini diharapkan dapat berjalan dengan baik sehingga meningkatkan pemahaman dan kompetensi kita dalam pembinaan serta pengawasan pengadaan barang dan jasa. Langkah ini sekaligus menjawab tantangan keterbatasan jumlah auditor di Kota Medan,” ujar Erfin.
Ia mengungkapkan, Kota Medan saat ini memiliki kurang dari 60 pejabat fungsional APIP berkualifikasi pengawasan. Jumlah tersebut harus menghadapi beban pengawasan yang besar, seiring luasnya aktivitas dan transaksi pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
Kondisi itu membuat penguatan pengawasan berbasis teknologi menjadi kebutuhan mendesak. Melalui fitur e-audit, analisis data diharapkan dapat dilakukan lebih cepat sehingga transaksi yang menunjukkan pola tidak wajar bisa teridentifikasi sejak dini.
Namun, secanggih apa pun sistem yang digunakan, teknologi tetap membutuhkan manusia yang kompeten, berani, dan berintegritas. Sistem boleh mendeteksi anomali, tetapi hasilnya harus ditindaklanjuti. Jangan sampai peringatan digital hanya berakhir sebagai notifikasi yang dibaca, lalu dilupakan.
Erfin pun meminta seluruh personel APIP mengikuti bimtek dengan serius dan memanfaatkan pelatihan tersebut untuk meningkatkan kapasitas pengawasan.
“Inspektorat harus menjadi promotor utama dalam perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kota Medan, Desy Chalizah Permataningtyas, menjelaskan bahwa bimtek tersebut dirancang untuk memberikan keterampilan teknis kepada peserta dalam menelusuri, menganalisis, dan memverifikasi transaksi digital secara langsung.
Menurut Desy, pelatihan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kemampuan APIP dalam mengenali indikator risiko dan pola kecurangan pada transaksi pengadaan. Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan menyamakan persepsi mengenai mekanisme pengawasan, pelaporan, serta tindak lanjut berbasis data di seluruh perangkat daerah.
“Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas APIP dalam mengidentifikasi indikator risiko dan pola kecurangan pada transaksi pengadaan. Selain itu, kami ingin menyamakan persepsi mengenai alur pengawasan, pelaporan, dan tindak lanjut berbasis data guna memperkuat pengendalian internal di seluruh perangkat daerah,” jelas Desy.
Pada akhirnya, keberhasilan e-audit tidak cukup diukur dari terselenggaranya bimtek, banyaknya peserta, atau canggihnya fitur yang dipelajari. Ukuran sesungguhnya terletak pada kemampuan sistem tersebut mencegah penyimpangan, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan setiap rupiah anggaran dibelanjakan sesuai ketentuan.
Dengan APBD mencapai Rp7,7 triliun, masyarakat tentu berharap pengawasan tidak berhenti pada slogan transformasi digital. Sebab, dalam pengadaan barang dan jasa, yang perlu dibuat transparan bukan hanya proses di layar komputer, melainkan juga keputusan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban di lapangan.
Teknologi bisa membantu membuka jejak transaksi. Tetapi, untuk memastikan setiap kejanggalan benar-benar ditindaklanjuti, dibutuhkan keberanian pengawasan yang tidak berhenti ketika menemukan masalah.
Sebab, anggaran publik bukan ruang untuk bermain petak umpet. Jika sistem sudah mampu membaca anomali, jangan biarkan tindak lanjutnya justru menghilang di balik meja birokrasi.(***)






