JAM Pidsus Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

JAM Pidsus Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan cuma perkara makanan sampai ke meja penerima manfaat. Di balik satu paket makanan, ada anggaran, tata kelola, pengadaan, distribusi, hingga pertanggungjawaban yang semuanya harus berjalan sesuai aturan.
Ketika muncul dugaan penyimpangan, urusannya tentu berubah dari sekadar soal menu menjadi persoalan hukum.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Dua orang saksi diperiksa pada Kamis (24/9/2026).
Keduanya masing-masing berinisial DA, pegawai PT LL dan PT LM, serta VK, pegawai PT LLJ.
Kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

MBG Bukan Sekadar Urusan Dapur
Program MBG merupakan program publik yang memiliki dimensi luas karena menyangkut penggunaan anggaran negara sekaligus pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

Karena itu, tata kelolanya harus memiliki sistem pengawasan yang kuat.
Mulai dari bagaimana program direncanakan, bagaimana anggaran digunakan, siapa yang terlibat dalam pengadaan atau penyediaan barang dan jasa, bagaimana distribusi dilakukan, sampai bagaimana pertanggungjawaban keuangannya.
Semua titik tersebut pada dasarnya memiliki konsekuensi hukum apabila terjadi penyimpangan.
Sebab makanan memang berakhir di piring.
Tetapi anggarannya harus bisa ditelusuri sampai ke bukti pertanggungjawaban.
Jangan sampai nasinya bergizi, tetapi administrasinya malah kekurangan gizi.

Dua Saksi dari Lingkungan Perusahaan
Dua saksi yang diperiksa kali ini berasal dari lingkungan perusahaan.
DA tercatat sebagai pegawai PT LL dan PT LM, sementara VK merupakan pegawai PT LLJ.
Keterangan mereka dapat menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh gambaran mengenai aspek tertentu dalam tata kelola MBG yang sedang disidik.
Namun, pemeriksaan sebagai saksi tidak dapat langsung dimaknai sebagai tanda seseorang terlibat dalam tindak pidana.
Saksi diperiksa untuk menggali informasi yang berkaitan dengan perkara.
Apakah keterangan tersebut kemudian memiliki nilai pembuktian tertentu, tentu menjadi bagian dari proses penyidikan dan nantinya, jika perkara berlanjut, proses pembuktian di persidangan.

Penyidikan Harus Berbasis Bukti
Kejaksaan menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Prinsip ini penting karena perkara yang berkaitan dengan program publik berskala besar mudah menarik perhatian masyarakat.
Publik tentu ingin mengetahui apakah ada penyimpangan dalam tata kelola MBG.
Tetapi keinginan untuk mengetahui tidak boleh menghilangkan proses pembuktian.
Dalam hukum pidana, dugaan tetap harus dibuktikan.
Nama yang diperiksa bukan otomatis nama yang bersalah.
Jabatan atau status sebagai pegawai perusahaan juga tidak otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.
Penyidik harus membangun konstruksi perkara berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

Uang Negara Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Program MBG memiliki tujuan sosial yang sangat jelas: menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat penerima manfaat.
Karena itu, setiap rupiah yang digunakan untuk menjalankan program tersebut semestinya dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan terhadap tata kelola bukan berarti menghambat program.
Justru sebaliknya, pengawasan diperlukan agar program tetap berjalan sesuai tujuan dan tidak kehilangan kepercayaan publik.
Sebab ketika program menggunakan uang negara, pertanyaan masyarakat bukan hanya “berapa banyak makanan yang dibagikan?”
Tetapi juga:
“berapa anggarannya, bagaimana digunakan, siapa yang mengelola, dan apakah seluruh prosesnya sesuai aturan?”
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas publik.
Pemeriksaan dua saksi oleh JAM Pidsus menjadi salah satu tahapan dalam upaya menjawab persoalan tersebut.
Dan pada akhirnya, perkara ini akan ditentukan bukan oleh ramai atau tidaknya pemberitaan, melainkan oleh kekuatan bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.
Program makan bergizi memang harus menghasilkan makanan bergizi.
Tetapi tata kelolanya juga harus bergizi: cukup transparansi, cukup akuntabilitas, dan jangan sampai kekurangan kepatuhan hukum.(***) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *