Lima Apartemen South Hills Laku Rp10,73 Miliar, Aset Benny Tjokrosaputro Mulai Mengalir ke Kas Negara
JAKARTA — Satu per satu aset hasil perkara korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan serta dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali diubah menjadi penerimaan negara.
Kali ini, lima unit Apartemen South Hills yang tercatat atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro berhasil terjual melalui lelang dengan total nilai Rp10.734.956.516.
Lelang dilaksanakan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV melalui mekanisme lelang elektronik.
Artinya, apartemen yang sebelumnya menjadi bagian dari barang rampasan negara kini tidak lagi sekadar tercatat dalam daftar aset.
Sudah berubah menjadi uang.
Dan uangnya diarahkan kembali ke kas negara.
Lima Unit, Rp10,73 Miliar
Dari lima unit yang berhasil dilelang, dua unit terjual di atas nilai limit.
Unit 21A, lantai 21 dengan luas 60 meter persegi, memiliki nilai limit Rp1.489.798.937 dan laku Rp1.559.798.937. Ada kenaikan Rp70 juta atau sekitar 4,70 persen di atas nilai limit.
Unit 25A, lantai 25 dengan luas 60 meter persegi, memiliki nilai limit Rp1.489.774.255 dan terjual Rp1.499.774.255. Kenaikannya Rp10 juta atau 0,67 persen.
Sementara Unit 39C seluas 75 meter persegi terjual sesuai nilai limit Rp2.205.469.983.
Unit 39J seluas 92 meter persegi juga terjual sesuai nilai limit, yakni Rp3.080.533.802.
Adapun Unit 27M di lantai 27 berhasil terjual dengan harga Rp2.389.379.539.
Dari lima unit tersebut, BPA mencatat total kenaikan harga di atas nilai limit sebesar Rp80 juta.
Tidak fantastis memang jika dibandingkan dengan nilai keseluruhan perkara.
Tetapi dalam pemulihan aset, Rp80 juta tambahan tetap Rp80 juta. Negara tentu tidak punya alasan untuk menolaknya hanya karena nominalnya tidak cukup membuat headline ekonomi bergetar.
Masih Ada 69 Unit
Yang terjual kali ini baru lima unit.
Secara keseluruhan, objek lelang terdiri dari 74 unit Apartemen South Hills di Jalan Denpasar Raya No. Kav. 5-7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Total nilai limit seluruh aset mencapai Rp182.070.459.258.
Selain itu terdapat kewajiban biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sebesar Rp13.626.137.032.
Penawaran dilakukan secara elektronik melalui portal resmi lelang.go.id tanpa kehadiran peserta secara langsung. Batas akhir penawaran berlangsung pada Selasa, 22 September 2026.
Dengan lima unit yang berhasil terjual, perjalanan pemulihan aset jelas belum selesai.
Masih ada aset lainnya yang harus diproses sesuai ketentuan.
Dan seperti biasa dalam perkara aset, persoalannya bukan sekadar menemukan barang rampasan. Setelah ditemukan, aset harus memiliki status hukum yang jelas, dapat dieksekusi, dilelang, terjual, kemudian hasil bersihnya masuk ke kas negara.
Kalau hanya berhenti di daftar inventaris, aset tetap menjadi angka.
Kalau berhasil dijual, barulah angka tersebut berubah menjadi penerimaan negara.
Dasar Hukumnya Sudah Inkracht
Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari eksekusi putusan perkara korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Dasarnya adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2020, juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021, juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dengan status tersebut, proses eksekusi aset bukan lagi sekadar rencana administratif. Ia merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Di sinilah fungsi pemulihan aset menjadi penting.
Putusan pidana memang memberikan kepastian mengenai kesalahan dan hukuman. Tetapi dalam perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara, pekerjaan belum sepenuhnya selesai ketika putusan dibacakan.
Masih ada pekerjaan rumah: bagaimana mengembalikan sebanyak mungkin aset dan nilai ekonomi kepada negara.
<span;>Dari Apartemen Menjadi PNBP
BPA menegaskan pemenang lelang wajib melunasi harga lelang berikut bea lelang sebesar 2 persen dalam waktu lima hari kerja setelah penetapan pemenang.
Selanjutnya, hasil bersih penjualan barang rampasan negara sebesar Rp10,73 miliar akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Inilah bagian yang paling penting dari sebuah lelang barang rampasan.
Sebab tujuan akhirnya bukan sekadar membuat apartemen berpindah pemilik.
Ada uang negara yang harus dipulihkan.
Dan setiap rupiah yang berhasil ditarik kembali mempunyai arti dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara.
Memang, Rp10,73 miliar masih jauh jika dibandingkan dengan nilai perkara Jiwasraya yang begitu besar.
Namun pemulihan aset memang tidak selalu seperti membalik telapak tangan. Aset harus dilacak, disita, mendapat kepastian hukum, dinilai, dilelang, kemudian hasilnya disetorkan.
Prosesnya panjang.
Kadang asetnya banyak, tetapi pembelinya belum tentu banyak. Kadang nilai limit sudah ditetapkan, tetapi pasar punya kalkulator sendiri.
Dan kadang sebuah aset baru bisa menjadi uang negara setelah melewati perjalanan hukum yang panjang.
Karena itu, lima unit South Hills yang laku terjual bukan akhir cerita.
Justru ini bagian dari rangkaian panjang untuk mengubah barang rampasan menjadi penerimaan negara.
Lima apartemen sudah berganti pemilik.
Rp10,73 miliar sudah menunggu masuk kas negara.
Sementara 69 unit lainnya masih menjadi pekerjaan rumah.
Dalam urusan pemulihan aset, mungkin prinsipnya sederhana:
kalau uang negara pernah keluar lewat perkara pidana, negara harus punya cukup kesabaran untuk mengejarnya kembali—satu aset demi satu aset.(***)






