Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi, Sekwan hingga Pejabat Kemendagri Dimintai Keterangan
JAM PIDSUS Dalami Tata Kelola PT Migas Kota Bekasi dan Kerja Sama dengan Pertamina EP Periode 2009–2024
JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi melalui Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.
Pemeriksaan berlangsung pada Senin (12/10/2026). Ketiga saksi tersebut berasal dari unsur Sekretariat DPRD Kota Bekasi dan Sekretariat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mereka yang memenuhi panggilan penyidik yakni MR, selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi; AF dari Sekretariat Kemendagri; serta CMS, yang menjabat Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada 2009.
Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang disidik.
Meski demikian, belum ada penjelasan terperinci mengenai materi pemeriksaan maupun hubungan spesifik keterangan masing-masing saksi dengan dugaan penyimpangan yang tengah diusut.
Dengan demikian, pemanggilan dan pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa para saksi terlibat dalam tindak pidana. Kedudukan mereka tetap harus dipahami sesuai status hukum masing-masing dan asas praduga tidak bersalah.
Kerja Sama Migas Belasan Tahun Jadi Sorotan
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP selama kurun waktu 2009 hingga 2024.
Rentang waktu sekitar 15 tahun tersebut membuat penelusuran perkara berpotensi membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen, kebijakan, serta rangkaian keputusan yang berlangsung lintas periode kepemimpinan.
Dalam kerja sama pengelolaan sektor minyak dan gas bumi, aspek tata kelola, kewenangan pengambilan keputusan, dan pertanggungjawaban administrasi menjadi bagian penting untuk ditelusuri apabila muncul dugaan penyimpangan.
Apalagi, ketika kerja sama berlangsung bertahun-tahun, penyidik perlu merangkai fakta secara cermat agar duduk perkara menjadi jelas. Siapa yang mengambil keputusan, bagaimana kebijakan dijalankan, dan apakah seluruh proses sesuai ketentuan merupakan pertanyaan yang harus dijawab berdasarkan bukti.
Dalam urusan migas, angka dan dokumen mungkin terlihat teknis. Namun, ketika muncul dugaan korupsi, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi di atas kertas, melainkan juga menyangkut akuntabilitas pengelolaan sumber daya dan kepentingan publik.
Mengapa Sekretariat DPRD dan Kemendagri Diperiksa?
Kehadiran saksi dari Sekretariat DPRD Kota Bekasi dan Sekretariat Kemendagri menunjukkan bahwa penyidik meminta keterangan dari sejumlah unsur pemerintahan.
Namun, tanpa penjelasan resmi mengenai materi pemeriksaan, belum dapat dipastikan apakah keterangan mereka berkaitan dengan proses administrasi, kebijakan, pengawasan, atau aspek lain dalam perkara tersebut.
Karena itu, penting untuk tidak terburu-buru menyimpulkan hubungan antara jabatan para saksi dan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Dalam proses hukum, jabatan dapat menjadi informasi yang relevan untuk memahami konteks pemeriksaan, tetapi bukan bukti keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Di sinilah ketelitian penyidik dan keterbukaan informasi menjadi penting. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara, sementara setiap pihak juga berhak memperoleh perlakuan hukum yang adil.
Penyidikan Berlanjut, Pembuktian Jadi Penentu
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan untuk menghimpun keterangan dan memperkuat konstruksi perkara. Seluruh keterangan tersebut selanjutnya perlu dianalisis bersama alat bukti lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan ketiga saksi maupun perkembangan berikutnya dalam perkara tersebut.
Masyarakat tentu berharap penyidikan berjalan tuntas dan mampu mengungkap fakta secara terang. Namun, ketegasan penegakan hukum harus tetap berjalan beriringan dengan ketelitian pembuktian.
Sebab, dalam perkara dugaan korupsi, lamanya kerja sama atau panjangnya daftar saksi bukanlah ukuran akhir keberhasilan penyidikan. Yang menentukan adalah apakah dugaan penyimpangan dapat dibuktikan secara sah dan siapa yang benar-benar bertanggung jawab berdasarkan hukum.
Pada akhirnya, kerja sama yang berlangsung belasan tahun perlu dijelaskan melalui fakta yang utuh. Sebab, dalam tata kelola migas, yang harus dijaga bukan hanya kelangsungan usaha, tetapi juga kepatuhan hukum dan pertanggungjawaban kepada publik.(***)





