Kejaksaan Amankan Titipan Rp1 Triliun, Penegakan Hukum Tak Cukup Berhenti di Pidana
JAKARTA — Penegakan hukum perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan PT PSMI mulai memperlihatkan angka yang sulit diabaikan. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis (10/9/2026), menerima penyerahan secara sukarela uang sebesar Rp1.003.184.000.000 serta USD166.000 dari PT PSMI terkait perkara penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Uang tersebut kemudian dititipkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BSI, pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Setidaknya, dalam perkara ini hukum tidak hanya sibuk menghitung pasal dan memeriksa saksi, tetapi juga mulai menghitung kembali uang negara yang diduga telah terseret dalam perkara. Kalau biasanya angka triliunan hanya terdengar di laporan anggaran, kali ini angka itu muncul dalam konteks yang jauh lebih serius: dugaan kerugian keuangan negara.
Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar mengatakan proses penegakan hukum tetap berjalan meski PT PSMI menghadapi hambatan operasional dan keuangan, termasuk pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu, serta kebutuhan operasional lainnya.
Penyidik sejauh ini telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli, menyita sejumlah dokumen, memblokir 10 rekening perusahaan, serta melakukan gelar perkara bersama auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara. Penyerahan uang tersebut juga telah disita penyidik dan memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel. Perkara ini bermula dari pengelolaan kawasan hutan PT INHUTANI V yang memperoleh izin atas areal sekitar 55.157 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996. Sejak 2007, PT PSMI diduga membuka dan memanfaatkan sekitar 32.375 hektare kawasan tersebut untuk perkebunan tebu secara melawan hukum.
Pada 2013, PT PSMI dan PT INHUTANI V kemudian menandatangani MoU kerja sama kemitraan yang disebut berlaku surut, namun tanpa izin Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan. Dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset untuk perawatan dan pengelolaan, sekaligus menyiapkan skema Escrow Account bersama PT PSMI, BUMN di bidang perkebunan, dan Himbara.
Pesannya cukup jelas: pemberantasan korupsi bukan sekadar membuat tersangka masuk ruang sidang, lalu perkara dianggap selesai. Uang negara harus dicari, diamankan, dan sebisa mungkin dikembalikan. Sebab kalau penegakan hukum hanya rajin menghitung kerugian tetapi malas memulihkannya, publik tentu berhak bertanya: lalu uangnya ke mana?(***)






