Kasus Nikel Belum Redup, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi dari Dinas ESDM Sultra

Kasus Nikel Belum Redup, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi dari Dinas ESDM Sultra

JAKARTA — Perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 kembali bergerak. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis (10/9/2026), memeriksa seorang saksi berinisial K dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Nikel memang boleh terus mengkilap sebagai komoditas tambang, tetapi perkara hukumnya tentu tidak bisa dibiarkan ikut mengilap lalu selesai tanpa kejelasan. Karena itu, penyidik masih terus menelusuri keterangan dan fakta yang dibutuhkan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.

Penyidik menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Pemeriksaan seorang saksi mungkin terlihat sederhana—hanya satu orang dipanggil dan dimintai keterangan—tetapi dalam perkara korupsi tata kelola sumber daya alam, satu keterangan bisa menjadi bagian penting untuk mengurai rangkaian kebijakan, kewenangan, hingga dugaan penyimpangan yang terjadi. Jadi, prosesnya memang tidak selalu gaduh di depan kamera.

Ada pekerjaan yang lebih sunyi: memeriksa, mencocokkan, menguji, lalu menyusun bukti. Sebab penegakan hukum yang serius bukan lomba siapa paling cepat mengumumkan hasil, melainkan siapa yang mampu membawa perkara sampai terang dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *