Tata Kelola MBG Masuk Radar Hukum, Enam Saksi Diperiksa JAM PIDSUS

Tata Kelola MBG Masuk Radar Hukum, Enam Saksi Diperiksa JAM PIDSUS

JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan hanya soal menu di atas meja, tetapi juga soal bagaimana anggaran dan tata kelolanya dijalankan. Kamis (10/9/2026), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Enam saksi yang diperiksa masing-masing berinisial DP dari Yayasan KS, FD dan M dari Yayasan MBB, TP dari BGN, NS dari Yayasan IFSR, serta DSK yang pernah menjabat sebagai direksi BUMN periode 2017–2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Maklum, ketika programnya menyangkut makanan bergizi dan duit negara, yang perlu dijaga bukan cuma gizinya, tetapi juga agar anggarannya tidak ikut “bergizi” untuk kepentingan segelintir pihak.

Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan. Penyidik menegaskan proses dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dalam perkara dugaan korupsi, pemeriksaan saksi bukan berarti seseorang otomatis bersalah; keterangan mereka justru diperlukan untuk merangkai fakta, menguji informasi, dan memperjelas bagaimana tata kelola program berjalan.

Di sinilah penegakan hukum diuji: bukan sekadar ramai ketika ada pemeriksaan, tetapi mampu membongkar persoalan secara terang berdasarkan bukti. Sebab MBG memang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, bukan menjadi menu tambahan bagi mereka yang ingin mencicipi uang negara.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *