72 Tahun Bukan Alasan Menghilang, Satgas SIRI Amankan Buronan Korupsi di Palu

72 Tahun Bukan Alasan Menghilang, Satgas SIRI Amankan Buronan Korupsi di Palu

PALU — Usia boleh 72 tahun, tetapi putusan pengadilan tetap punya alamat untuk dituju. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Palu mengamankan Asman Loliwu, terpidana perkara tindak pidana korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (10/9/2026).

Asman diamankan di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, setelah sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Palu tertanggal 1 September 2022. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Tak berhenti di situ, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,59 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda dapat disita dan dilelang, sementara kekurangan aset dapat berujung pada tambahan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Jadi, dalam perkara ini hukum rupanya tidak mengenal istilah “sudah lama juga, mungkin dilupakan”.

Pengamanan Asman berlangsung lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif. Selanjutnya, ia dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk proses lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa status DPO bukan sekadar daftar nama yang disimpan dalam lemari dan dilupakan bersama debu administrasi. Jaksa Agung meminta seluruh jajaran terus memonitor keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan untuk memastikan putusan pengadilan benar-benar dijalankan.

Pesannya sederhana, tetapi tegas: hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap bukan sekadar tulisan di atas kertas. Negara wajib memastikan putusan tersebut memiliki konsekuensi nyata. Kepada para buronan yang masih mencoba mencari tempat aman, Kejaksaan kembali mengingatkan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab sejauh apa pun seseorang bersembunyi, pada akhirnya hukum tetap punya cara untuk mengetuk pintu.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *