Ketika Hukum Tak Cukup Disimpan di Rak, DPRD Medan Mulai Berbenah dari JDIH

Ada anggapan lama bahwa dokumen hukum hanya rajin dibuka saat ada masalah. Padahal di era digital, aturan justru harus mudah dicari sebelum masalah muncul. Itulah mengapa pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menjadi pekerjaan yang tak kalah penting dibanding membuat regulasi itu sendiri.

Senin, 11 Mei 2026, jajaran Tim JDIH Kementerian Hukum Kantor Wilayah Sumatera Utara melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi ke DPRD Kota Medan. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Kota Medan, Andres Willy Simanjuntak, S.H., M.H., sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH sekaligus mengoptimalkan layanan informasi hukum kepada masyarakat.

Kalau dipikir-pikir, hukum yang baik tetapi sulit diakses ibarat buku perpustakaan yang disimpan di lemari berkunci. Isinya mungkin sangat bermanfaat, tetapi percuma jika masyarakat kesulitan menemukannya.

Karena itu, evaluasi terhadap JDIH bukan sekadar soal nilai administrasi. Yang lebih penting adalah memastikan setiap produk hukum, mulai dari peraturan hingga dokumen pendukung lainnya, tersusun rapi, mudah diakses, dan memberikan kepastian informasi bagi siapa pun yang membutuhkan.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai hal menjadi bahan diskusi. Mulai dari perkembangan dan capaian JDIH Sekretariat DPRD Kota Medan, evaluasi nilai E-report, berbagai kendala dalam pengelolaan sistem, hingga persiapan agenda yang akan dilaksanakan bersama Kementerian Hukum Kanwil Sumatera Utara.

Sedikit satire boleh saja. Di zaman semua orang ingin jawaban serba cepat, jangan sampai mencari peraturan justru lebih lama daripada membuat status di media sosial. Sistem informasi hukum memang dituntut ikut bergerak mengikuti kebutuhan masyarakat yang semakin digital.

Monitoring dan evaluasi seperti ini juga menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari ramahnya petugas atau cepatnya proses administrasi, tetapi juga dari keterbukaan informasi yang dapat diakses secara mudah, akurat, dan terpercaya.

Komitmen DPRD Kota Medan untuk terus memperbaiki pengelolaan JDIH menunjukkan bahwa transparansi bukan hanya slogan yang dipasang di baliho, melainkan harus diwujudkan melalui sistem yang benar-benar bekerja dan memberikan manfaat nyata.

Pada akhirnya, masyarakat tentu berharap JDIH bukan hanya menjadi tempat menyimpan dokumen hukum, melainkan menjadi jembatan informasi yang memudahkan warga memahami aturan yang berlaku. Sebab hukum yang mudah diakses akan jauh lebih berguna daripada hukum yang hanya tersimpan rapi di dalam arsip.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *