Lapas Cibinong Hadang Ombudsman, Abyadi: Hukum Jangan Kalah oleh Seragam dan Pintu Besi

Ombudsman Dihadang di Lapas Cibinong: Pintu Besi Jangan Merasa Lebih Berkuasa dari Hukum

MEDAN — Ada ironi yang sulit ditertawakan dari polemik inspeksi mendadak (Sidak) Ombudsman RI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.

Lembaga yang datang untuk mengawasi pelayanan publik justru disebut mengalami hambatan ketika hendak melakukan pemeriksaan.

Kalau benar demikian, pertanyaannya sederhana: siapa sebenarnya yang harus diawasi dan siapa yang merasa berhak mengawasi pengawas?

Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar menilai dugaan penghalangan terhadap tim Ombudsman tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa. Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara itu bahkan mendesak agar pihak yang terbukti menghalangi pemeriksaan diproses secara hukum.

“Langkah hukum ini sesuai amanah UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” tegas Abyadi ketika dihubungi wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Abyadi merujuk Pasal 44 UU Ombudsman yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan. Ketentuannya memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dengan ketentuan tersebut, persoalan penghalangan bukan lagi sekadar soal adu mulut di depan pintu Lapas.

Jika setelah diperiksa ternyata terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana, hukum memang seharusnya bekerja.

Bukan karena pelakunya petugas Lapas atau siapa pun. Tetapi justru karena seragam tidak boleh menjadi tiket bebas dari hukum.

“Jadi sangat jelas. Setiap orang petugas Lapas yang saat itu menghalangi tim Ombudsman dapat dipidana. Kalau dilihat dari video yang beredar, ada banyak petugas Lapas yang saat itu berusaha menghalang-halangi tim Ombudsman,” ujar Abyadi.

Tentu, video dan kesaksian tetap harus diuji. Siapa melakukan apa, dalam konteks apa, dengan kewenangan apa, serta apakah perbuatannya memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum.

Tetapi justru di situlah pentingnya pemeriksaan.

Kalau Sidak Harus Pakai Undangan, Namanya Bukan Sidak

Abyadi juga menyoroti alasan bahwa kedatangan Ombudsman dipersoalkan karena tidak didahului pemberitahuan.

Menurutnya, alasan tersebut keliru jika digunakan untuk menolak pemeriksaan Ombudsman.

Ia menjelaskan, Pasal 34 UU Nomor 37 Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan.

Logikanya sebenarnya sederhana.

Namanya saja inspeksi mendadak.

Kalau surat dikirim terlebih dahulu, tanggal diberitahukan, agenda diumumkan, kemudian semua pihak bersiap menyambut, maka unsur “mendadak”-nya sudah hilang di jalan.

“Kalau sidak diberitahukan sebelumnya, itu namanya bukan sidak. Itu namanya kunjungan silaturahmi,” kata Abyadi sambil tertawa.

Kalimat itu terdengar ringan. Namun pesannya cukup berat.

Pengawasan yang diumumkan jauh-jauh hari berpotensi membuat objek yang diperiksa memiliki waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Sementara fungsi pemeriksaan mendadak justru untuk melihat kondisi pelayanan sebagaimana adanya.

Bukan kondisi setelah dirapikan karena tahu kamera dan pemeriksa akan datang.

Karena itu, jika kewenangan Ombudsman hendak dibatasi hanya karena tidak membawa “undangan”, maka persoalannya menjadi lucu sekaligus serius.

Jangan sampai nanti untuk memeriksa pelayanan publik, pengawas harus lebih dahulu meminta izin kepada pihak yang diawasi.

Kalau begitu, pengawasan publik tinggal menjadi acara seremonial.

Pintu Besi Bukan Wilayah Kekuasaan Baru

Polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk mengingatkan semua penyelenggara pelayanan publik bahwa Lapas bukan wilayah yang berada di luar jangkauan pengawasan.

Justru karena Lapas merupakan tempat yang aksesnya terbatas bagi masyarakat, pengawasan independen menjadi semakin penting.

Di balik tembok dan pintu besi terdapat manusia yang hak-haknya tetap dijamin hukum.

Karena itu, transparansi tidak boleh berhenti di luar pagar.

Abyadi menilai jika dugaan penghalangan tersebut terbukti, proses hukum harus dilakukan sebagai pembelajaran bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik.

Tujuannya bukan sekadar menghukum.

Lebih jauh, agar tidak muncul mentalitas bahwa seragam, jabatan, institusi, atau pintu besi dapat menjadi tameng ketika lembaga pengawas menjalankan kewenangannya.

Sebab negara hukum tidak mengenal kasta dalam urusan kepatuhan terhadap hukum.

Kunjungan Menteri Imipas Ikut Disorot

Abyadi juga menyoroti kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto ke Lapas Cibinong.

Ia mengaku mencurigai timing dan kesan yang muncul dari kunjungan tersebut setelah adanya pemeriksaan Ombudsman.

Menurut Abyadi, kunjungan tersebut dapat menimbulkan persepsi seolah-olah menjadi upaya untuk membantah atau “membersihkan” citra negatif yang muncul setelah temuan Ombudsman.

“Kunjungan itu terkesan seolah sebagai upaya ‘mencuci’ atau ‘membersihkan’ image negatif dari temuan sidak Ombudsman sebelumnya,” katanya.

Abyadi juga menyoroti penjelasan mengenai keberadaan rumah atau kamar yang disebut-sebut sebagai fasilitas bagi pejabat Lapas.

Menurut dia, apabila penjelasan tersebut kemudian dipakai untuk meragukan hasil pemeriksaan Ombudsman, persoalannya justru semakin membutuhkan klarifikasi secara terbuka.

Ia bahkan menyatakan adanya dugaan perlindungan terhadap fasilitas mewah bagi narapidana berduit.

Namun tudingan tersebut tetap merupakan pernyataan dan dugaan dari Abyadi yang membutuhkan pembuktian. Pihak yang dituding juga berhak memberikan klarifikasi dan bantahan.

Dalam jurnalistik hukum, dugaan tetap dugaan sampai dibuktikan.

Abyadi Minta Presiden Evaluasi Menteri Imipas

Abyadi kemudian mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Menteri Imipas Agus Andrianto.

Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul di lingkungan pemasyarakatan menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh, termasuk pada tingkat pimpinan.

“Buruknya pelayanan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan yang selama ini meresahkan masyarakat, menuntut adanya evaluasi total yang dimulai dari pucuknya, yakni Menteri Imipas,” tegas Abyadi.

Desakan tersebut merupakan pandangan Abyadi dan bukan keputusan resmi mengenai posisi Menteri Imipas. Evaluasi maupun pergantian menteri merupakan kewenangan Presiden.

Namun secara substansi, kritik tersebut mengarah pada satu persoalan besar: siapa yang mengawasi pengawasan di dalam sistem pemasyarakatan, dan apakah pengawasan itu benar-benar dibiarkan bekerja tanpa tekanan?

Jangan Takut Membuka Pintu

Abyadi justru mengapresiasi keberanian Ombudsman melakukan Sidak ke Lapas.

Menurutnya, pemeriksaan lapangan secara mendadak harus menjadi instrumen penting dalam pengawasan pelayanan publik.

“Saya berharap, sidak seperti ini harus menjadi instrumen utama dalam pengawasan pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menyebut masih banyak Lapas di Indonesia yang perlu diperiksa, terutama berkaitan dengan dugaan fasilitas mewah serta persoalan peredaran narkoba.

“Tidak hanya penyediaan fasilitas mewah, tapi juga maraknya peredaran narkoba,” katanya.

Pada akhirnya, polemik Cibinong bukan hanya tentang siapa yang berdiri di depan pintu dan siapa yang mencoba masuk.

Ini tentang wibawa hukum.

Ombudsman tidak boleh diperlakukan seperti tamu yang harus menunggu izin tuan rumah ketika menjalankan kewenangan pemeriksaan. Sebaliknya, kewenangan Ombudsman juga harus digunakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan hukum.

Jika ada dugaan pelanggaran, buktikan.

Jika ada kesalahan Ombudsman, bantah dengan data.

Jika ada petugas yang memang menghalangi kewenangan lembaga negara, periksa sesuai hukum.

Jangan semua persoalan diselesaikan dengan konferensi pers dan perang narasi.

Sebab masyarakat sudah terlalu sering melihat adegan klasik: ketika pengawas datang, semua orang mendadak menjadi ahli menjelaskan bahwa semuanya baik-baik saja.

Padahal yang sedang dicari pengawas bukan cerita bahwa semuanya baik-baik saja. Yang dicari adalah kenyataan.

Dan kalau kenyataan itu memang baik, seharusnya tidak ada alasan untuk takut pada pemeriksaan.

Pintu Lapas boleh terbuat dari besi. Tetapi kewenangan hukum tidak boleh berhenti di depan pintunya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *