Menunggu Kepastian di Balik Tumpukan Berkas, Masyarakat Bertanya: Sampai Kapan?
KARO – Kritik pelayajan hukum masih terus berlanjut, tidak pandang tempat. Kali ini ruang pelayanan hukum, masyarakat tentu tidak berharap keajaiban. Mereka hanya berharap satu hal sederhana: laporannya diproses dan ada kepastian. Namun ketika waktu terus berjalan sementara perkembangan perkara terasa berjalan di tempat, pertanyaan pun mulai bermunculan.
Beberapa waktu lalu, Ormas Laskar Merah Putih Kabupaten Karo menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Tanah Karo. Mereka mempertanyakan perkembangan pengaduan terkait dugaan penyerangan dan penganiayaan oleh orang tak dikenal terhadap Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Karo. Aksi tersebut menjadi cerminan keresahan yang lebih luas, yakni lambatnya penanganan sejumlah laporan masyarakat.
Di tengah semangat reformasi pelayanan publik, masyarakat justru dibuat bertanya-tanya. Apakah berkas laporan memang sedang “mengantre” begitu panjang, atau justru sedang menikmati masa istirahat yang terlalu lama?
Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur yang dilaporkan pada Februari 2025. Hingga kini, keluarga korban mengaku masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan penanganannya. Padahal, perkara yang melibatkan anak sebagai korban seharusnya menjadi perhatian serius agar rasa keadilan tidak ikut tertunda.
Belum selesai di situ, pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan illegal logging yang disampaikan ke Polres Tanah Karo pada Desember 2025 juga masih menyisakan tanda tanya. Pelapor memang telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan (SP2HP) tertanggal 13 Januari 2026. Namun setelah surat itu diterima, informasi mengenai tindak lanjut perkara tersebut belum lagi terdengar.
Ironisnya, yang bergerak cepat justru kalender. Bulan berganti bulan, sementara masyarakat masih menunggu kabar lanjutan. Jangan sampai SP2HP hanya dipahami sebagai “Surat Penanda Harap-Harap Pasti”, sementara kepastian hukumnya masih belum terlihat.
Padahal, transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Masyarakat tidak selalu meminta perkara segera selesai, tetapi setidaknya mengetahui sudah sampai di mana prosesnya. Sebab kepastian informasi juga merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat berharap Polres Tanah Karo dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan kedua pengaduan tersebut. Penanganan perkara yang profesional, transparan, dan akuntabel akan menjadi jawaban terbaik atas berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Yang diharapkan publik bukanlah perlakuan istimewa terhadap suatu perkara ataupun keberpihakan kepada pihak tertentu. Masyarakat hanya menginginkan hukum berjalan sebagaimana mestinya: adil, pasti, dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Selain itu, masyarakat juga berharap Kapolres Tanah Karo melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik apabila memang ditemukan adanya keterlambatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bila terdapat oknum yang lalai atau tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku menjadi langkah penting untuk menjaga integritas institusi.
Saat dikonfirmasi Matabangsa.com mengenai sejumlah laporan masyarakat yang dinilai berlarut-larut, Kapolres Tanah Karo menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk mengembangkan penanganan perkara tersebut.
“Sudah saya perintahkan untuk dikembangkan. Untuk detailnya silakan tanyakan kepada Kasat Reskrim,” ujar Kapolres Tanah Karo.
Kini, masyarakat menunggu bukan sekadar jawaban, tetapi juga bukti bahwa setiap laporan yang masuk benar-benar bergerak menuju kepastian hukum. Sebab kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui slogan pelayanan, melainkan melalui kerja nyata yang dapat dirasakan masyarakat.(***)







