Matabangsa.com–Tulungagung: Bermaksud menambah penghasilan dari berjualan arak, dua remaja asal Blitar dan Kediri ditangkap polisi. Saat penangkapan tim resktim Polsek Ngantru berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras jenis arak yang dikemas dalam empat kardus berisi 120 botol.
Waka Polsek Ngantru Iptu Mariadji mengatakan, kedua pelaku adalah NS (21) perempuan asal Desa Temenggungan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar dan SL (18) warga Desa Jabang, Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.
“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Ngantru untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Mariadji, Kamis (28/04/22).
Pengungkapan peredaran miras ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi miras dalam jumlah besar di wilayah Ngantru. Tim reskrim Polsek Ngantru segera menidaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan diketahui keberadaan kedua pelaku tersebut dan berhasil kami amankan keduanya,” tambah Mariadji.
Polisi berhasil menangkap kedua pelaku di pinggir jalan nasional perbatasan Tulungagung – Kediri. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 120 botol minuman keras tanpa merk yakni arak.
“Miras itu dimasukkan ke dalam empat kardus berukuran sedang. Rencananya barang ini akan diedarkan ke wilayah Blitar,” jelas Mariadji.
Dan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya kedua tersangka ditahan di Polsek Ngantru untuk proses lebih lanjut dan dijerat Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU 18/2012 tentang Pangan, subsider UU 7/2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 KUHP.(c-git)
x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x





