Wagub Sumut Sentil Budaya Kejar Penghargaan: Jangan Informatif di Atas Kertas, Publik Malah Kesulitan Cari Informasi

Wagub Sumut Sentil Budaya Kejar Penghargaan: Jangan Informatif di Atas Kertas, Publik Malah Kesulitan Cari Informasi

MEDAN – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh badan publik agar tidak menjadikan keterbukaan informasi sekadar urusan melengkapi dokumen, memenuhi kewajiban administratif, atau berburu penghargaan. Sebab, pemerintah yang benar-benar informatif bukan hanya terlihat hebat saat menerima piagam, tetapi juga mampu memudahkan masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Pesan itu disampaikan Surya saat menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KI) Sumut Award 2026 yang diikuti 211 badan publik se-Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (20/10/2026).

Menurut Surya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. Masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan yang dihasilkan.

“Tujuan utama kita bukan hanya memperoleh penghargaan, tetapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi. Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan informasi adalah cara kita membangun kepercayaan publik,” ujar Surya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa predikat Informatif bukanlah garis finis. Piagam boleh dipajang di ruang kerja, tetapi pelayanan informasi harus tetap berjalan ketika acara seremonial selesai dan para tamu undangan pulang.

Sebab, bagi masyarakat, ukuran keterbukaan bukan berapa kali pejabat naik panggung menerima penghargaan, melainkan seberapa mudah mereka mengakses informasi tentang kebijakan pemerintah, mengetahui penggunaan anggaran, hingga memperoleh penjelasan mengenai program pembangunan.

Jangan sampai pemerintah merasa sudah transparan karena dokumen evaluasi lengkap, sementara warga masih harus bertanya ke sana-sini hanya untuk mendapatkan informasi dasar. Kalau informasi publik harus dicari seperti jarum di tumpukan jerami, predikat tertinggi tentu perlu terus diuji melalui pelayanan sehari-hari.

Yang Dinilai Bukan Sekadar Piagam

Surya menegaskan, keberhasilan keterbukaan informasi tidak cukup diukur dari hasil penilaian maupun jumlah penghargaan yang diperoleh. Indikator terpenting adalah kemudahan masyarakat mengakses informasi, meningkatnya partisipasi publik, serta menguatnya kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, ia meminta seluruh badan publik menjadikan hasil evaluasi KI Sumut Award 2026 sebagai momentum pembenahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi secara berkelanjutan.

Badan publik yang meraih predikat Informatif diharapkan mampu mempertahankan kinerja dan menjadi contoh bagi instansi lainnya. Sementara badan publik yang belum mencapai predikat tersebut diminta menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan agar kualitas pelayanan informasi semakin merata di seluruh Sumatera Utara.

“Keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, Komisi Informasi, instansi vertikal, penyelenggara pemilu, BUMD, media, dan masyarakat,” katanya.

Surya juga mendorong badan publik yang telah meraih predikat Informatif untuk berbagi pengalaman, inovasi, dan praktik baik dengan instansi lain. Melalui kolaborasi dan pertukaran pengetahuan, peningkatan kualitas pelayanan informasi diharapkan tidak hanya dinikmati oleh instansi yang sudah berprestasi.

Ia turut mengapresiasi Komisi Informasi Sumut dan seluruh pihak yang berkomitmen mendorong peningkatan pelayanan informasi publik.

Melalui KI Sumut Award 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap badan publik semakin memperkuat keterbukaan informasi, meningkatkan profesionalisme pelayanan, serta membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

PPID Jangan Cuma Ada di Struktur Organisasi

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Hafidha Farwa menjelaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Hafidha, monitoring dan evaluasi (Monev) bukan semata-mata instrumen untuk menilai kepatuhan badan publik, melainkan juga sarana meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Ia menyoroti tiga hal yang perlu menjadi perhatian seluruh badan publik.

Pertama, menjadikan penghargaan sebagai motivasi untuk memperkuat keterbukaan informasi dan mengintegrasikannya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kedua, memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar pelayanan informasi berjalan lebih efektif dan responsif.

Ketiga, memastikan transformasi digital mampu memperluas akses masyarakat terhadap informasi.

Ketiga hal tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi membutuhkan sistem yang benar-benar bekerja. PPID, misalnya, tidak cukup hanya tercantum dalam struktur organisasi atau dikenal melalui papan nama. Keberadaannya harus dirasakan melalui pelayanan yang jelas, responsif, dan sesuai ketentuan.

Begitu pula digitalisasi. Situs web pemerintah dan berbagai kanal informasi semestinya memudahkan masyarakat, bukan justru membuat mereka harus membuka banyak halaman untuk menemukan satu dokumen yang dibutuhkan.

Hafidha berharap keterbukaan informasi menjadi prinsip kerja dan tanggung jawab bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Ia juga mengapresiasi penyelenggaraan KI Sumut Award 2026 dan mendorong penguatan sinergi antara KI Pusat, KI Provinsi, pemerintah daerah, serta seluruh badan publik melalui perbaikan berkelanjutan.

Standar Informatif Naik, Nilai 80 Tak Lagi Cukup

Sementara itu, Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution menjelaskan bahwa penilaian KI Sumut Award 2026 dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari bimbingan teknis, pengisian instrumen penilaian, hingga monitoring dan evaluasi badan publik.

Menurut Haris, hasil penilaian dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain pergantian pejabat, lemahnya koordinasi, serta belum lengkapnya dokumen pendukung.

Selain itu, standar nilai untuk memperoleh predikat Informatif meningkat dari 80 menjadi 90. Kenaikan standar ini menunjukkan bahwa badan publik dituntut terus memperbaiki kualitas keterbukaan informasi, bukan sekadar mempertahankan pola kerja lama.

Perubahan pejabat dan koordinasi yang lemah mungkin menjadi tantangan birokrasi, tetapi masyarakat tetap membutuhkan pelayanan informasi yang konsisten. Pergantian orang di balik meja semestinya tidak membuat akses terhadap informasi ikut berubah-ubah.

Hasil Monev KI Sumut Award 2026 menunjukkan capaian yang beragam pada sejumlah kategori badan publik, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah Pemprov Sumut, penyelenggara pemilu, Badan Pusat Statistik, Kementerian Agama, hingga badan usaha milik daerah (BUMD).

Pada kategori pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara, sebanyak 24 kabupaten/kota meraih predikat Informatif, tiga kabupaten masuk kategori Menuju Informatif, lima kabupaten/kota berpredikat Tidak Informatif, dan satu kabupaten tercatat Tidak Mengisi.

Sejumlah daerah yang meraih predikat Informatif antara lain Kabupaten Serdangbedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, dan Kota Medan.

Untuk kategori organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut, sebanyak 12 badan publik memperoleh predikat Informatif, satu Cukup Informatif, 11 Tidak Informatif, dan tujuh Tidak Mengisi. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut termasuk salah satu OPD yang meraih predikat Informatif.

Pada kategori Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Sumatera Utara, sebanyak 25 badan publik meraih predikat Informatif, enam Menuju Informatif, dua Cukup Informatif, dan satu Tidak Informatif.

Sementara itu, pada kategori Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tujuh badan publik memperoleh predikat Informatif, 10 Menuju Informatif, empat Cukup Informatif, dan 13 Tidak Informatif.

Adapun pada kategori BUMD, dua badan publik meraih predikat Informatif, tiga Tidak Informatif, dan satu Tidak Mengisi. Dua BUMD yang memperoleh predikat Informatif tersebut adalah PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara atau Bank Sumut dan Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara.

Haris berharap hasil penilaian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh badan publik untuk memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi melalui penyediaan informasi yang akurat, berkala, dan mudah diakses masyarakat.

“Capaian ini sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas layanan informasi, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, pimpinan BUMD, serta perwakilan instansi vertikal se-Sumut.

Ujian Sesungguhnya Dimulai Setelah Penghargaan

KI Sumut Award 2026 memberikan gambaran mengenai capaian keterbukaan informasi badan publik di Sumatera Utara. Namun, angka dan predikat tersebut juga menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan masih perlu diperkuat secara merata.

Bagi instansi yang meraih predikat Informatif, tantangannya adalah mempertahankan standar pelayanan dan memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya. Bagi yang belum mencapai predikat tersebut, hasil evaluasi seharusnya menjadi peta jalan untuk berbenah, bukan sekadar catatan yang disimpan di lemari arsip.

Pada akhirnya, keterbukaan informasi bukan kompetisi untuk mengumpulkan piagam sebanyak-banyaknya. Ini menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana pemerintahan bekerja dan bagaimana keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka dibuat.

Penghargaan dapat menjadi penyemangat, tetapi kepercayaan publik dibangun melalui konsistensi. Pemerintah baru benar-benar informatif ketika masyarakat mudah memperoleh informasi, pertanyaan dilayani dengan baik, dan transparansi tetap berjalan meski tidak ada tim penilai yang datang berkunjung.

Sebab, dalam urusan keterbukaan informasi, nilai 90 boleh menjadi standar penilaian. Namun, bagi masyarakat, pelayanan yang memudahkan mereka tetap menjadi ukuran yang paling terasa.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *