matabangsa.com – Medan: Kasus pengerusakan bangunan milik Manahan Tampubolon (55) di Jalan Bahagia By Pas Medan yang telah dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 2 Maret 2024 lalu, hingga saat ini “Ngendap'” alias belum diproses.
“Hampir 8 bulan kasus itu saya laporkan, belum ada perkembangan,” ujar Manahan Tampubolon seraya mohon keadilan saat berada di Polrestabes Medan, Senin (21/10/2024).
Kepada wartawan, Manahan Tampubolon menjelaskan, bangunan miliknya yang berada di Jalan Bahagia By Pas Medan dirusak oknum berinisial TS, HM, MS, TB, LS.
Dalam laporannya sesuai dengan surat bukti lapor disebutkan, dugaan tindak pidana dilakukan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengerusakan sebagaimana disebut dalam Pasal 170 juncto Pasal 406 KUHPidana, yang diketahui terjadi pada 15 Januari 2024 di Jalan Bahagia by pass kelurahan sudirejo 1, kecamatan Medan Kota yang dilaporkan oleh pelapor Manahan Tampubolon.
Manahan Tampubolon mengatakan, dia sudah berulangkali menanyakan kasus itu ke Polrestabes Medan serta menemui penyidik bernama Briptu Jonivet Hutauruk, namun belum ada hasil ya. Bahan penyidik pernah menyarankan supaya melakukan mediasi di kantor camat Medan Kota. Tapi tak ada hasilnya.
Ironisnya kata Tampubolon, mengapa kasus ini tidak diproses, padahal ada pidana pengrusakan bangunan.
Dijelaskan Tampubolon, bangunan yang dirusak oleh pelaku berdiri di atas tanah miliknya, sesuai dengan bukti bukti kepemilikan yang saya punya, katanya.
Manahan Tampubolon minta supaya pihak Polrestabes Medan dibawah kepemimpinan Bapak Kombes Gidion Ary Setiawan segera memproses laporan saya ini, tandas Tampubolon.(das)