‘Sunat’ Minyakita Jadi 0,75 Liter, Produsen Beri Alasan Kecurangan: HET Pemerintah di Bawah Biaya Produksi

Nasional30 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta: Dalam sidak yang dilakukan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, ditemukan dugaan penyunatan takaran dalam produk minyak goreng merek Minyakita.

Kemasan yang seharusnya berisi 1 liter diduga hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

Selain itu, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700/liter, namun dijual dengan harga Rp 18./liter.

Baca Juga: Saling Sindir dan Sebut Reviewer Makanan Tidak Etis, Nicky Tirta Pilih Gratiskan Endorse UMKM Setelah Tasyi Athasyia Lapor Polisi

Dugaan ini memicu pertanyaan: Mengapa produsen melakukan hal tersebut?

Menurut Pengamat Pertanian dan Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, penyunatan takaran minyak goreng bisa terjadi karena biaya produksi yang semakin tinggi.

Harga bahan baku utama, yaitu crude palm oil (CPO), dalam enam bulan terakhir telah mencapai Rp15.-16./kg, jauh lebih tinggi dari harga acuan yang ditetapkan pemerintah untuk bahan baku Minyakita, yaitu Rp13.400/kg.

Baca Juga: Pilu Nunung yang Kini Tinggal di Kos-kosan: Jual Aset demi Bertahan Hidup

“Ini baru menghitung harga bahan baku CPO, belum memperhitungkan biaya produksi, distribusi, dan margin keuntungan,” jelas Khudori dalam keterangannya, Minggu 9 Maret 2025.

Menurutnya, jika memperhitungkan semua biaya tersebut, harga jual minyak goreng Minyakita yang ditetapkan pemerintah berada di bawah biaya produksi, sehingga produsen berisiko mengalami kerugian.

Dalam kondisi ini, produsen dihadapkan pada dua pilihan sulit:

1. Menjual Minyakita sesuai HET tetapi mengurangi kualitas atau takaran produk.
2. Menjaga kualitas Minyakita tetapi menjualnya dengan harga di atas HET.

Baca Juga: Ternyata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Temukan Bantaran Sungai di Bekasi Sudah Bersertifikat: Jangan Dibiarkan

Khudori menilai bahwa kedua opsi tersebut sama-sama melanggar aturan, tetapi tanpa adanya kebijakan penyesuaian harga dari pemerintah, industri minyak goreng berisiko mengalami ketidakseimbangan yang merugikan konsumen dan pelaku usaha.

“Jika aturan yang ada tidak memungkinkan usaha tetap berjalan tanpa melanggar regulasi, maka yang harus dievaluasi bukan hanya pelaku usaha, tetapi juga kebijakan yang diterapkan,” ungkapnya.

Pemerintah sendiri telah mengancam akan menutup dan mencabut izin tiga perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dalam produksi Minyakita.

Baca Juga: Kepala MTsN 1 Palas Resmi Membuka Kegiatan PBM Selama Ramadan 1446 H

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang merugikan masyarakat.

Namun, di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kebijakan penyesuaian harga bahan baku dan mekanisme subsidi agar industri minyak goreng tetap berjalan dengan baik tanpa menimbulkan praktik curang yang merugikan masyarakat.

Jika tidak, masalah ini bisa menjadi berulang dan berdampak pada stabilitas pasokan minyak goreng nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *