Ternyata Dendam, Unit Reskrim Polsek Sunggal Rekontruksi Kasus Pembuhan Matius Ginting Warga Dusun II Desa Sukamaju

Babinsa28 Dilihat

matabangsa.com – Medan: Kasus pembunuhan Matius Ginting (44) penduduk Dusun II Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus Bapak serta 2 orang anaknya. Hadir saat itu, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat SH MH.

Ketiga tersangka, diketahui tetangga rumah bernama Bakti Kaban, Alfredo Kaban dan Fernando Kaban penduduk Jalan Bandar Setia, Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Aksi pembunuhan itu, terjadi pada Jum’at (3/1/2025) kemarin.

Hal tersebut, terungkap dalam rekontruksi yang digelar Polsek Sunggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jum’at (14/2/2025) sekira pukul 11.45 WIB.

Baca Juga: Mau Ikut Pendidikan Akpol, Polsek Laguboti Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri Tahun 2025 di SMAN 1 Laguboti

Hadir dalam rekontruksi itu, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat SH MH, Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba SH MH, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Jaksa Kejaksaan Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli Martin Pardede SH, Kanit Intelkam Ipda Zulkifli Panjaitan, Panit Reskrim Ipda Faizal Strk, dan Ipda MH Manulang serta puluhan personil Polri yang melakukan pengamanan.

Dalam rekontruksi yang digelar 18 adegan tersebut, ketiga tersangka terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap Matius Ginting karena dendam yang dihadiri ratusan warga yang menyaksikannya.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Hutabarat menuturkan, ketiga pelaku yakni Bakti Kaban (bapak) dan Alfredo Kaban alias Edo (anak) serta Fernando Kaban (anak) ditangkap berdasarkan LP/ B/ 13/ I/ 2025/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 3 Januari 2025 dengan pelapor Dewi Tarigan selaku istri korban karena melakukan pembunuhan di depan gereja secara bersama-sama.

Baca Juga: Babinsa Petisah Tengah Serma Horas Freddy Sirait Koramil 0201-01/MP Gelar Sharing Informasi Bersama Lurah & Kepling di Wilayah Kelurahan Petisah Tenga

Bakti Kaban dan Alfredo Kaban melakukan penikaman terhadap Matius Ginting di depan gereja Desa Suka Maju Sunggal, pada hari Jumat Tanggal 3 Januari 2025 kemarin,” tutur Kompol Bambang Hutabarat.

Karena tikaman di bagian leher, perut, kaki, Matius Ginting terdorong ke sebuah parit dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit akibat banyak mengeluarkan darah.

“Usai melakukan penikaman, pelaku mengajak keluarganya meninggalkan rumah untuk melarikan diri,” ungkap Kompol Bambang Hutabarat.

Baca Juga: Babinsa Kodim 0201 Koramil 12 Hamparan Perak Sertu Winarto Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Parit Desa Tandam

Diketahui sebelumnya, korban memiliki dendam pribadi terhadap Bakti Kaban yang pernah menuduh korban berpacaran di gereja hingga memicu pertengkaran dan ancaman berujung penganiayaan. Tidak hanya itu, korban juga menebar isu bahwa Alfredo menikah saat istrinya sedang hamil.

“Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal, pada 5 Januari 2025 di Hotel Jalan Jamin Ginting Medan,” kata Kapolsek Sunngal Kompol Bambang Hutabarat.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat Ayat (2) ke – (3e) Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun penjara,” ujar Kompol Bambang G Hutabarat SH MH.

Baca Juga: Forum Strategis Pj. Bupati Langkat Buka Musrenbang di Padang Tualang: Fokus pada Infrastruktur dan Kesejahteraan

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 2 pisau yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *