Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur dalam Perkara Pailit PT Dua Kuda Indonesia

Nasional8 Dilihat

Jakarta, 27 Maret 2026 – Perkara kepailitan PT Dua Kuda Indonesia terus menuai sorotan, terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum perusahaan dari ATS Law Firm & Partners menilai terdapat kejanggalan dalam tahapan verifikasi utang yang berpotensi mencederai prinsip keadilan.

Pimpinan ATS Law Firm, Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, menyampaikan bahwa proses verifikasi utang dilakukan tanpa melibatkan direksi PT Dua Kuda Indonesia sebagai pihak termohon. Kondisi tersebut, menurutnya, menyebabkan daftar piutang tetap yang dijadikan dasar putusan pailit tidak disusun berdasarkan fakta yang utuh dari kedua belah pihak.

Ia menegaskan bahwa tidak dilibatkannya pihak debitur dalam proses krusial tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip due process of law. “Hak klien kami untuk memberikan pembelaan tidak diberikan secara layak, namun putusan pailit tetap dijatuhkan. Ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap integritas proses peradilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3).

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menjadikan dugaan cacat prosedur ini sebagai dasar utama untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk pengajuan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Mereka berharap lembaga peradilan tertinggi tersebut dapat menilai kembali putusan yang dianggap tidak melalui proses yang transparan dan berimbang.

ATS Law Firm & Partners menilai, apabila dugaan pelanggaran prosedur ini terbukti, maka putusan pailit terhadap PT Dua Kuda Indonesia layak untuk dibatalkan demi menjaga kredibilitas dan kepastian hukum dalam sistem peradilan niaga di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *