Inspektorat Daerah Kabupaten Karo Kedepankan SOP Audit Investigatif Dan Perhitungan Keuangan Daerah

Hukum, Tanah Karo19 Dilihat

Matabangsa.com – Karo: Sehubungan dengan video dari akun Amsal Crysti Sitepu tanggal (22/4) terkait tentang permintaan klarifikasi dari Pemkab Karo (inspektorat) yang mengatakan tidak pernah diberi kesempatan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya terkait pembuatan video profil desa.

Saat dikonfirmasi Pemkab Karo melalui Inspektur Deerah Karo (22/04/2025) menyatakan bahwa audit yang dilaksanakan oleh inspektorat Daerah kabupaten Karo adalah audit perhitungan kerugian keuangan negara yang merupakan audit untuk tujuan tertentu untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil pada tahap penyidikan dan digunakan sebagai pendukung tindakan litigasi.

Sesuai dengan standard operasional prosedur (SOP) audit investigatif dan audit perhitungan keuangan daerah pada lampiran 3 bab II hurup D angka 3 berbunyi hasil audit PKKN merupakan pendapat keahlian profesional auditor tentang jumlah kerugian keuangan negara sebagai akibat dari penyimpangan sehingga tidak dikomunikasikan kepada tersangka.

Bahwa terkait putusan pengadilan kami sangat menghargai keputusan tersebut, dan mengenai keinginan yang bersangkutan untuk melaporkan kepada komisi Ombudsman RI, kami tetap menghargai keinginan yang bersangkutan dan kami siap untuk menjelaskan kepada lembaga yang berwenang terkait penugasan yang telah kami laksanakan, jelas inspektur inspektorat Daerah kabupaten Karo, Sodes Sembiring. (Husni Ginting)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *