KUR Mikro, Masalah Makro: Saat Penyidik Mengejar Kredit yang Terlalu Kreatif

Hukum, Nasional11 Dilihat

Di Sumatera Selatan, Kredit Usaha Rakyat atau KUR seharusnya membantu rakyat kecil membuka usaha. Ada yang jual gorengan, buka bengkel, ternak lele, atau menabung mimpi pelan-pelan.

Namun di tangan orang-orang kreatif, KUR ternyata bisa berubah menjadi seni pertunjukan administrasi.

Kali ini Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah di Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Dengan tambahan tiga nama baru, total tersangka kini menjadi sepuluh orang. Sebuah angka yang kalau dibuat grup WhatsApp mungkin sudah cukup untuk mengadakan bukber sekaligus rapat evaluasi modus.

Yang menarik, perkara ini menunjukkan satu kenyataan klasik: di negeri ini, dokumen pribadi kadang lebih sering dipakai orang lain daripada pemiliknya sendiri.

KTP dipinjam. KK dikumpulkan. Surat usaha dimanipulasi. Kredit dicairkan. Semua berjalan mulus seperti jalur VIP. Sementara rakyat biasa saat mengurus pinjaman legal sering diminta fotokopi ini-itu sampai map plastiknya kusut duluan.

Menurut penyidik, data nasabah dipakai tanpa sepengetahuan pemilik. Ini membuat publik sadar bahwa identitas warga ternyata punya bakat tersembunyi: bisa bekerja sendiri mengajukan kredit tanpa izin pemiliknya.

Di sisi lain, penegakan hukum mulai bergerak seperti serial yang terus membuka episode baru. Dari tujuh tersangka sebelumnya, kini bertambah lagi tiga. Artinya penyidik tidak berhenti di pemain lapangan saja, tetapi terus menelusuri aliran penerima manfaat.

Dan di sinilah publik mulai melihat bahwa hukum perlahan mencoba bekerja lebih serius: bukan hanya menangkap “operator”, tapi juga mengejar siapa saja yang ikut menikmati hasil pencairan.

Salah satu tersangka baru bahkan disebut berstatus ASN. Ini cukup ironis. Sebab di tengah slogan pelayanan publik dan reformasi birokrasi, ternyata ada juga yang diduga lebih sibuk mengembangkan “kreativitas finansial”.

Sementara itu, satu tersangka masih berstatus DPO sejak akhir 2025. Di Indonesia, status DPO kadang terasa seperti karakter misterius dalam sinetron: namanya sering disebut, wajahnya terpampang, tapi episodenya belum ketemu juga.

Sebanyak 68 saksi sudah diperiksa. Jumlah yang cukup untuk membentuk panitia turnamen voli antar saksi dan tersangka.

Namun di balik satire dan ironi ini, ada pesan yang cukup penting. Penegakan hukum mulai bergerak bukan hanya sebagai formalitas konferensi pers, melainkan mencoba membongkar rantai permainan dari hulu ke hilir.

Karena kalau praktik seperti ini dibiarkan, program bantuan rakyat akhirnya berubah fungsi: dari membantu usaha kecil menjadi ladang usaha baru bagi oknum yang terlalu rajin memanfaatkan celah.

Dan rakyat cuma bisa berharap, semoga kali ini hukum tidak berhenti di headline dan rompi tahanan saja. Sebab uang negara terlalu sering hilang dengan cara kreatif, sementara rakyat masih antre demi pinjaman receh yang prosesnya lebih rumit daripada audisi reality show.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *