Dari Uang Jemaat ke Mini Zoo: Ketika Dosa Finansial Dipelihara dengan Satwa dan Kopi

Hukum, Nasional7 Dilihat

Di negeri yang gemar mencampur aduk antara iman, uang, dan gaya hidup, ternyata dana jemaat sebesar Rp28 miliar bisa menjelma menjadi kafe, mini zoo, dan sport center. Uang persembahan yang semestinya menjadi berkat, justru disulap menjadi paket wisata keluarga.

Andi Hakim Febriansyah, mantan pejabat Bank BNI Aek Nabara, diduga tak sekadar mengelola dana nasabah. Ia tampaknya juga piawai mengelola kepercayaan. Dari altar menuju rekening pribadi, dari doa menuju pembangunan bisnis, semuanya mengalir mulus bak khotbah hari Minggu.

Skema yang ditawarkan pun terdengar sangat menggoda: investasi dengan bunga 8 persen per tahun. Barangkali karena surga dianggap terlalu jauh, maka keuntungan duniawi lebih cepat memikat hati. Jemaat yang ingin mengembangkan dana gereja justru harus menelan kenyataan pahit: yang berkembang ternyata usaha pribadi.

Dari Rp28 miliar yang diduga digelapkan, sekitar Rp7 miliar disebut telah dicuci melalui berbagai bisnis. Kafe dibangun, mini zoo didirikan, sport center disiapkan. Uang umat akhirnya bekerja keras agar pelaku bisa menyeruput kopi sambil menonton rusa dan berolahraga.

Ironisnya, mini zoo mungkin menjadi simbol paling jujur dalam kasus ini. Sebab di sana, satwa dikurung dalam kandang. Bedanya, dalam perkara ini justru keserakahan yang berkeliaran bebas.

Kini Camelia Rosa, istri sang mantan pejabat bank, ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. Artinya, cinta dalam rumah tangga ini diduga tak hanya diwujudkan dalam kebersamaan, tetapi juga dalam kerja sama mengubah uang bermasalah menjadi aset yang tampak sah.

Meski berstatus tersangka, Camelia belum ditahan karena dinilai kooperatif. Mungkin begitulah definisi baru dari kooperatif: hadir ketika dipanggil, setelah uangnya lebih dulu diajak berjalan-jalan ke Australia.

Penangkapan pasangan ini di Bandara Kualanamu usai kabur ke Australia menambah drama yang nyaris sempurna. Dari gereja ke bank, dari bank ke bisnis, dari bisnis ke luar negeri, lalu kembali untuk mempertanggungjawabkan semuanya.

Kasus ini mengajarkan bahwa pencucian uang zaman sekarang tidak selalu berupa koper berisi tunai. Kadang ia hadir dalam bentuk cappuccino, kandang satwa, dan lapangan olahraga yang dibangun dari air mata orang-orang yang percaya.

Jemaat menyetor dana dengan niat baik. Mereka berharap uang itu berkembang demi kepentingan bersama. Namun yang tumbuh justru kerajaan kecil milik pribadi, lengkap dengan fasilitas rekreasi.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya soal angka Rp28 miliar. Ini tentang bagaimana kepercayaan bisa dibobol lebih mudah daripada brankas, dan bagaimana keserakahan mampu menyulap persembahan menjadi tempat nongkrong.

Jika benar uang umat dipakai membangun mini zoo, maka kita patut bertanya: siapa sebenarnya yang dipelihara? Satwa-satwa di kandang, atau kerakusan yang terlalu lama dibiarkan liar?(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *