Aset Daerah Jangan Sampai Hanya Ada di Dokumen, Pansus DPRD Medan Mulai ‘Menghitung Ulang’ Kekayaan Kota

Kalau sebuah kota ingin berkembang dengan baik, ia harus tahu apa saja yang dimilikinya. Sebab aset daerah bukan sekadar angka dalam daftar inventaris, melainkan kekayaan publik yang harus dijaga, dimanfaatkan, dan dipastikan tidak hilang begitu saja karena lemahnya pengelolaan.

Senin, 8 Juni 2026, Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan menggelar rapat pembahasan aset Pemerintah Kota Medan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan dipimpin Ketua Pansus, Robi Barus, S.E., M.A.P., didampingi Wakil Ketua Dame Duma Sari Hutagalung, serta dihadiri para anggota pansus.

Fokus pembahasan kali ini adalah menelusuri dan mengevaluasi berbagai aset yang berada dalam pengelolaan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. Aset tersebut mencakup infrastruktur publik, fasilitas pengendalian banjir, jaringan tata air, fasilitas umum di kawasan perumahan, hingga berbagai prasarana, sarana, dan utilitas umum yang menjadi bagian penting pelayanan kepada masyarakat.

Sedikit satire boleh saja. Kadang aset pemerintah lebih mudah ditemukan di lembar laporan daripada di lapangan. Di atas kertas semuanya tercatat rapi, tetapi saat ditelusuri, ada yang statusnya belum jelas, ada yang berpindah tangan, bahkan ada yang keberadaannya membuat semua pihak harus membuka kembali arsip lama.

Karena itu, Pansus menilai proses penertiban aset harus dilakukan secara menyeluruh. Setiap aset perlu dipastikan memiliki status hukum yang jelas, tercatat dalam administrasi pemerintah, serta benar-benar berada di bawah penguasaan negara atau pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembahasan juga menyentuh aset-aset yang berkaitan dengan kawasan permukiman, termasuk fasilitas umum dan fasilitas sosial yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah setelah proses pembangunan oleh pengembang selesai. Penataan administrasi terhadap aset-aset tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun pelayanan publik di kemudian hari.

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas SDABMBK, Dinas Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang, Satpol PP Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Camat Medan Johor, Lurah Titi Kuning, serta pihak pengembang Perumahan Contempo Regency dan Yuu at Contempo. Kehadiran seluruh pihak diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset yang masih memerlukan kejelasan.

Bagi masyarakat, pembahasan aset mungkin terdengar seperti urusan administratif. Padahal dampaknya sangat nyata. Jalan, drainase, ruang terbuka, taman, hingga fasilitas umum lainnya hanya dapat dikelola secara optimal apabila status kepemilikannya jelas dan telah menjadi aset resmi pemerintah.

Pada akhirnya, kekayaan daerah tidak hanya diukur dari banyaknya aset yang dimiliki, tetapi juga dari seberapa baik aset tersebut dikelola untuk kepentingan masyarakat. Sebab aset yang tertib akan melahirkan pelayanan yang lebih baik, pembangunan yang lebih terarah, dan kepastian hukum yang memberi manfaat bagi seluruh warga Kota Medan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *