Komisi 4 DPRD Medan Sindir Gedung Boleh Menjulang Tinggi, Tapi Izinnya Jangan Sampai ‘Masih Menyusul’

Di kota yang terus berkembang seperti Medan, bangunan baru hampir selalu bermunculan. Mulai dari apartemen, kafe, rumah tinggal hingga kawasan bisnis. Namun, ada satu hal yang sering terlupakan: sebelum bangunan berdiri megah, aturan seharusnya sudah lebih dulu berdiri tegak.

Senin, 8 Juni 2026, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan berbagai stakeholder guna membahas sejumlah persoalan perizinan lingkungan serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., didampingi Sekretaris Komisi 4, Dame Duma Sari Hutagalung, bersama para anggota komisi.

Salah satu pembahasan utama adalah dugaan belum lengkapnya sejumlah dokumen perizinan Apartemen Vasaka The Reiz Condo di Jalan Tembakau Deli, Kecamatan Medan Barat. Dalam forum tersebut dibahas mengenai Surat Laik Fungsi (SLF), Surat Keterangan Keselamatan Kebakaran (SKKK), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang menjadi bagian penting dalam kelayakan sebuah bangunan.

Kalau boleh sedikit menyentil, bangunan memang bisa selesai dalam hitungan bulan. Tetapi kalau izinnya baru dicari setelah bangunan berdiri, masyarakat tentu bertanya-tanya, sebenarnya yang lebih dulu dibangun itu gedungnya atau administrasinya?

Tak hanya membahas apartemen, Komisi 4 juga menyoroti pengelolaan parkir di kawasan PT Kawasan Industri Medan (KIM) I serta sejumlah persoalan PBG pada bangunan rumah tinggal, kafe, dan bangunan lainnya yang tersebar di beberapa kecamatan di Kota Medan. Seluruh laporan tersebut berasal dari pengaduan masyarakat maupun hasil pengawasan di lapangan.

Bagi Komisi 4, fungsi pengawasan bukan bertujuan menghambat investasi ataupun pembangunan. Justru sebaliknya, pengawasan dilakukan agar setiap pembangunan berlangsung sesuai ketentuan hukum, memperhatikan keselamatan masyarakat, serta tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.

RDP juga menjadi ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Pemerintah daerah, pemilik bangunan, hingga masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan sehingga setiap persoalan dapat dilihat secara utuh, bukan hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang beredar.

Turut hadir dalam rapat tersebut jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas SDABMBK, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, camat, lurah, serta para pemilik bangunan yang menjadi objek pembahasan.

Sedikit satire lagi, masyarakat sebenarnya tidak anti terhadap pembangunan. Yang mereka inginkan sederhana: kalau warga biasa mengurus izin harus mengikuti prosedur, maka bangunan bernilai miliaran rupiah pun semestinya memberikan contoh yang sama. Hukum akan terasa adil ketika diterapkan tanpa melihat besar kecilnya investasi.

Pada akhirnya, pembangunan yang berkualitas bukan hanya diukur dari kemegahan gedung atau tingginya nilai investasi. Yang jauh lebih penting adalah kepatuhan terhadap aturan, keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum. Sebab kota yang modern bukanlah kota yang penuh bangunan tinggi, melainkan kota yang mampu menegakkan aturan setinggi pembangunan yang dimilikinya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *