Membangun rumah, ruko, atau gedung tentu menjadi hak setiap warga maupun pelaku usaha. Namun, ada satu hal yang sering dianggap sepele padahal sangat penting: mengurus izin sebelum membangun. Sebab, bangunan yang berdiri tanpa administrasi yang benar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan kepentingan publik.
Selasa, 9 Juni 2026, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., bersama anggota komisi dan dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, lurah, serta pemilik bangunan.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan hasil temuan di lapangan. Beberapa bangunan yang menjadi pembahasan antara lain tiga unit rumah tinggal dua lantai di Jalan Kelapa Gang Kweni, Kecamatan Medan Timur, yang diduga tidak memasang papan PBG meski pembangunan terus berjalan. Selain itu, terdapat bangunan di Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Perjuangan, yang diduga tidak sesuai dengan dokumen PBG, serta bangunan rumah toko lima lantai di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal, yang diduga belum memiliki PBG.
Sedikit satire boleh saja. Di Medan, kadang ada bangunan yang tumbuh lebih cepat daripada proses administrasinya. Pondasi sudah dicor, dinding sudah berdiri, atap hampir selesai, sementara izin masih disebut “sedang diproses”. Seolah-olah dokumen PBG harus mengejar kecepatan tukang bangunan.
Komisi 4 menilai persoalan bangunan tanpa PBG maupun ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan masih menjadi pekerjaan rumah yang serius. Selain berpotensi menimbulkan persoalan tata ruang dan keselamatan bangunan, kondisi tersebut juga dapat berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan Kota Medan.
Karena itu, Komisi 4 mengimbau Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait agar menegakkan aturan secara tegas. Langkah-langkah seperti penyegelan, penghentian sementara pekerjaan, pembongkaran, hingga pencabutan izin terhadap bangunan atau perusahaan yang terbukti melanggar dinilai perlu dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, para pemilik bangunan juga diminta segera melengkapi maupun memperbaiki dokumen PBG sesuai dengan fungsi bangunan dan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan pengguna bangunan dan masyarakat sekitar.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP Kota Medan, camat, lurah, serta para pemilik bangunan yang menjadi objek pembahasan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak pernah menolak pembangunan. Yang mereka harapkan adalah pembangunan yang tertib, aman, dan taat aturan. Sebab kota yang modern bukan hanya dipenuhi gedung-gedung megah, tetapi juga dibangun di atas fondasi kepatuhan terhadap hukum. Karena kalau aturan hanya menjadi pajangan, maka ketertiban akan selalu tertinggal beberapa langkah di belakang pembangunan.






