Menguak Praktek Mafia Keuangan Syariah di Kasus Dana Syariah Indonesia: 14.000 Korban Menanti Uang Kembali, Penjara Saja Tidak Cukup!
Paguyuban Lender DSI: “Memenjarakan pelaku tanpa mengembalikan hak korban hanyalah keadilan yang semu. Bagi 14.000 korban, keadilan sejati adalah ketika uang kami kembali utuh 100%.”
Jakarta — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia atau DSI mendesak aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penuntutan, memaksimalkan penyitaan aset, dan memastikan dana korban dikembalikan. Kasus DSI bukan sekadar investasi gagal. Ini adalah dugaan fraud berskala besar yang menyeret lebih dari 14.000 korban dan kerugian bernilai triliunan rupiah.
Korban bukan angka di atas kertas. Mereka adalah pensiunan, korban PHK, orang tua tunggal, keluarga kecil, hingga tenaga medis yang kehilangan tabungan masa depan. Uang yang seharusnya menjadi biaya sekolah, biaya berobat, modal hidup, dan masa pensiun, kini diduga habis diputar dalam skema yang keji dan tidak berperasaan.
Dugaan Insider Fraud: Ketika Orang yang Paham Sistem Justru Diduga Mengkhianati Sistem
Paguyuban menilai kasus ini harus dipandang serius sebagai dugaan insider fraud. Salah satu tersangka, FH, diketahui memiliki latar belakang strategis sebagai eks pejabat OJK dan pernah menduduki posisi penting di sektor keuangan digital. FH juga tercatat memiliki jabatan di lingkungan PP Muhammadiyah.
Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelaku yang “tidak paham aturan”. Ini justru lebih buruk: orang yang paham sistem, paham celah, paham pengawasan, tetapi diduga memanfaatkan pengetahuan itu untuk menjerat masyarakat kecil.
Ini seperti orang hafal letak pintu darurat, CCTV, dan brankas, lalu diduga masuk dari lalu membobol gedungnya sendiri. Bedanya, yang hilang bukan recehan remahan rengginang, melainkan uang rakyat kecil bernilai triliunan rupiah.
Modus Gurita: Mengapa Ini Disebut Praktek Mafia Keuangan Syariah?
Kata “Syariah” yang seharusnya menjadi simbol amanah, diduga kuat telah dijadikan kedok dan tameng oleh jaringan ini untuk membangun gurita bisnis yang sistematis. Kasus DSI bukanlah sebuah ketidaksengajaan atau kegagalan bisnis biasa, melainkan cerminan dari praktek mafia keuangan yang terstruktur.
Dugaan praktek mafia ini tidak hanya berhenti di sektor fintech p2p lending, melainkan telah merambah dan menggurita ke berbagai sektor berbasis syariah lainnya, seperti:
• Properti Syariah & Fintech Sejenis: Menjual mimpi hunian tanpa riba, namun diduga kuat menjadi perputaran dana gelap untuk menutup lubang investasi.
• Travel Umroh: Memanfaatkan kerinduan umat untuk ibadah ke tanah suci, yang rawan dijadikan instrumen baru penggalangan dana publik.
• Skincare Syariah & Baju Muslim: Merambah ke industri gaya hidup Muslim demi mencuci citra sekaligus mengeruk keuntungan dari loyalitas konsumen hijrah.
Ini adalah karakteristik utama dari sebuah mafia: adanya sindikasi, penggunaan figur otoritas untuk meyakinkan korban, serta diversifikasi usaha ke berbagai sektor untuk menyamarkan aliran dana (money laundering). Mereka mengeksploitasi sentimen agama, menggunakan baju kesalehan, lalu memutar uang korban dari satu bisnis ke bisnis lainnya demi memperkaya diri sendiri dan kroninya.
14.000 Korban: Yang Dirampas Bukan Hanya Uang, Tapi Hidup Orang
Bagi korban, kerugian ini bukan sekadar saldo yang berkurang. Ini adalah masa depan yang dirampas. Ada anak yang cita-citanya dihancurkan, keluarga yang terpaksa berhutang, pengobatan yang ditunda, dan pensiunan yang kehilangan rasa aman di hari tua.
Kalau benar uang korban dipakai untuk gaya hidup, aset, atau kepentingan pribadi para pelaku dan pihak yang ikut menikmati, maka ini bukan hanya kejahatan finansial. Ini adalah pengkhianatan moral terhadap orang-orang yang mempercayakan hasil kerja kerasnya.
Korban tidak sedang meminta belas kasihan. Korban menuntut haknya.
Asset Tracing Jangan Lembek: Kejar Uangnya, Sita Asetnya, BongkarPenikmatnya
Paguyuban mendesak Kejaksaan, Penyidik, PPATK, dan seluruh pihak terkait untuk mengejarseluruh aliran dana. Jangan hanya berhenti pada siapa yang menandatangani, tetapi telusurisiapa yang menerima, menikmati, menyembunyikan, atau membantu mengalihkan aset haram yang disembunyikan sedemikian rupa oleh para pelaku.
Kalau ada yang ikut mencicipi uang korban, jangan dibiarkan duduk manis seperti tamu kondangan yang pulang bawa berkat tapi pura-pura tidak ikut makan.
Pelaku masuk jeruji itu penting. Tapi kalau aset masih aman, rekening masih nyaman, dan uang korban tidak kembali, maka keadilan baru setengah matang. Semoga Lembaga terkait dapat memastikan pemulihan asset korban 100% sesuai sertifikat dan akad!
Seruan untuk Muhammadiyah: Berdirilah Bersama Korban
Paguyuban Korban secara resmi menyampaikan seruan terbuka dan desakan moral kepada Persyarikatan Muhammadiyah untuk berdiri bersama korban dalam mengawal kasus dugaan kejahatan finansial yang melibatkan entitas Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang saling terafiliasi dengan Dana Syariah Indonesia.
Langkah ini mendesak untuk dilakukan mengingat salah satu tersangka utama, yaitu FH, memiliki jabatan di lingkungan internal Muhammadiyah. Paguyuban Korban berharap Muhammadiyah sebagai organisasi besar yang menjunjung tinggi moral, amanah, dan keberpihakan kepada umat, tidak membiarkan jabatan, atribut, atau nama besar institusi dijadikan sebagai payung pelindung bagi dugaan tindakan kejahatan yang telah merugikan
masyarakat kecil.
Paguyuban menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar perkara hukum semata, melainkan sebuah ujian moral yang nyata di hadapan publik dan umat. Oleh karena itu, Muhammadiyah diajak untuk mendukung penuh pengungkapan kasus ini secara terang benderang, mendorong proses pemulihan dan pengembalian dana korban, serta menunjukkan bahwa keberpihakan moral organisasi akan selalu setia berada di sisi mereka yang dirugikan. Muhammadiyah harus
mengambil sikap tegas tanpa tebang pilih dalam menghadapi oknum pembangkang yang gila harta dan buta dunia seperti FH demi menjaga marwah persyarikatan dan menegakkan keadilan yang seadil-adilnya.
KECEWA ATAS SIKAP DIAM MUI DAN OJK
Paguyuban Korban menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap diam serta kelalaian yang ditunjukkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawal skandal ini. Sebagai lembaga pengayom umat dan otoritas pengawas keuangan, bungkamnya MUI serta lambatnya respons OJK di tengah penderitaan masyarakat kecil yang dirugikan oleh entitas korporasi ini sungguh mencederai rasa keadilan. Diamnya kedua institusi ini tidak hanya memperpanjang penderitaan korban, tetapi juga mempertegas lemahnya fungsi
pengawasan dan perlindungan konsumen terhadap praktik kejahatan finansial yang berlindung di balik nama besar organisasi.
Apresiasi untuk Bareskrim, Tantangan Besar untuk Kejaksaan dan Sita Aset
Paguyuban menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, Dirtipideksus, dan seluruh penyidik yang telah membawa perkara ini sampai tahap penting. Namun perjuangan belum selesai. Tahap berikutnya yang tidak kalah penting adalah optimalisasi penuntutan, pelacakan aset (asset tracing), penyitaan, dan pemulihan aset (asset recovery) sehingga hak-hak para korban dapat dipulihkan secara maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selamat bekerja untuk Kejaksaan, terutama Tim Sita Aset. Ingat, ini adalah medan pembuktian berikutnya di depan para ‘Wakil Tuhan’ di persidangan! Oleh karena itu, kami berharap Kejaksaan Republik Indonesia, PPATK, OJK, dan seluruh instansi terkait dapat bersinergi untuk memastikan seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri, diamankan, dan dikembalikan. Pelaku masuk jeruji, untungnya apa kalau duit korban tidak balik? Sebuah prestasi yang membanggakan dan baru layak dirayakan apabila sita asset mampu merampas habis harta
haram yang digondol FH, MY, TA, ARL, AS dan kroninya kembali kepada pemilik sebenarnya yakni lender 100% sesuai akad dan sertifikat.
“Keadilan tidak boleh berhenti di jeruji. Keadilan harus sampai ke rekening korban.”
“Kami mengingatkan OJK akan fungsi utamanya: wajib memastikan dana lender dipulihkan total sesuai akad. Jika regulator menutup mata dan membiarkan hak kami hilang, publik akan bertanya-tanya: apa bedanya industri berizin ini dengan skema investasi bodong?”







