Mantan Wartawan Hakim Adhoc Andi Saputra Dissenting Opinion Bebas Nadiem Makarim

Nama Hakim Ad Hoc Andi Saputra (foto) mendadak menjadi perbincangan luas setelah menjadi satu-satunya dari lima anggota majelis yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang vonis korupsi Chromebook terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti adanya niat jahat maupun perbuatan melawan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Dalam sistem peradilan, dissenting opinion adalah pendapat hakim anggota yang tidak sependapat dengan putusan mayoritas majelis, dicatat dalam berkas resmi pengadilan namun tidak mengubah amar putusan akhir. Keberadaannya penting karena mencerminkan independensi hakim, menjadi referensi hukum akademis, sekaligus membuka ruang evaluasi atas penerapan hukum dalam kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Andi Saputra lahir di Banyumas, Jawa Tengah, pada 25 Januari 1982, menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Jenderal Soedirman lulus 2006, lalu meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Krisnadwipayana Jakarta pada 2017. Sebelum menjadi hakim, ia dikenal luas sebagai jurnalis hukum selama 18 tahun, mulai dari Koran Sindo pada 2006–2007 hingga detikcom dari 2007 hingga 2024.

Untuk menjadi hakim ad hoc Tipikor, Andi melewati seleksi ketat yang mencakup tes psikologi, diskusi kelompok, wawancara, hingga uji kompetensi hukum pidana bersama panel Mahkamah Agung. Dari proses tersebut ia terpilih masuk angkatan XXI dari 12 hakim ad hoc Tipikor tingkat pertama dan resmi dilantik pada 30 April 2025 dengan meraih peringkat pertama dalam sertifikasi Hakim Tipikor.

Munculnya dissenting opinion dalam perkara ini memperlihatkan bahwa pembuktian korupsi yang berkaitan dengan kebijakan publik memiliki kompleksitas tersendiri, khususnya dalam menilai unsur niat jahat dan hubungan sebab akibat. Terlepas dari putusan akhir majelis yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem, pandangan Andi Saputra menjadi catatan penting dalam diskursus hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.

Sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat diwarnai perbedaan pendapat dari satu hakim anggota. Hakim Ad Hoc Andi Saputra menjadi satu-satunya dari lima anggota majelis yang menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan, sementara empat hakim lainnya sepakat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, Andi menyatakan alat bukti yang diajukan jaksa belum cukup membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dari Nadiem sebagai seorang menteri. Ia juga menilai penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena regulasi tersebut tidak mengunci merek tertentu, melainkan hanya mengatur sistem operasi.

Andi menegaskan tidak ditemukan bukti permufakatan jahat antara Nadiem dengan para terdakwa lain, termasuk Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Ia juga menyebut tidak ada bukti bahwa Nadiem pernah memerintahkan bawahannya secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Andi, jika terdakwa dibebaskan, maka hak-hak Nadiem termasuk pemulihan harkat dan martabat pada kedudukan semula harus dipulihkan sesuai ketentuan hukum, termasuk hak untuk dilupakan atau right to be forgotten. Namun pendapat ini tidak mengubah amar putusan mayoritas majelis yang tetap memvonis Nadiem 10 tahun penjara.

Andi Saputra merupakan hakim ad hoc Tipikor kelahiran Banyumas, 1982, yang baru dilantik pada April 2025 dan meraih peringkat pertama dalam sertifikasi Hakim Tipikor. Sebelum menjadi hakim, ia berprofesi sebagai jurnalis hukum selama lebih dari 18 tahun.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *