Jakarta – Di zaman ketika hampir semua profesi punya sertifikat, dari barista, welder, sampai penyela- rasanya memang sudah waktunya Jaksa ikut membawa ijazah keahliannya, yang lebih spesifik. Bukan karena selama ini tidak kompeten, tetapi karena tantangan hukum sekarang sudah tidak bisa diselesaikan hanya dengan modal hafal pasal dan wajah serius di ruang sidang.
Itulah yang tampaknya menjadi semangat dibalik kunjungan Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Dr Harli Siregar, ke Badan Nasional Serifikasi Profesi (BNSP), Kamis (6/8/2026). Pertemuan itu bukan sekadar silaturahmi sambil menikmati kopi kantor, melainkan membahas bagaimana jaksa ke depan bisa memiliki kompetensi yang benar-benar terukur melalui sertifikasi profesi.
Badiklat Kejaksaan bahkan datang membawa “oleh-oleh” berupa enam skema sertifikasi. Isinya bukan perkara sepele. Mulai dari mediasi perdata, penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), arbitrase, penanganan perkara yang melibatkan penyandang disabilitas, mediator Restorative Justice, hingga tindak pidana terorisme.
Kalau biasanya masyarakat mengenal jaksa hanya sebagai sosok yang berdiri di depan majelis hakim sambil membacakan tuntutan, ke depan mungkin akan muncul “jaksa spesialis”. Mirip dokter yang punya bidang masing-masing. Bedanya, yang satu memegang stetoskop, yang lain memegang berkas perkara.
Kepala BNSP, Syamsi Hari, menyambut baik langkah tersebut. Sebab, sertifikasi bukan sekadar selembar kertas yang nanti dipajang di dinding kantor atau dijadikan penghias map kepegawaian. Sertifikasi idealnya menjadi bukti bahwa seseorang memang menguasai bidang tertentu sesuai standar nasional.
Memang, sertifikat tidak otomatis membuat seseorang menjadi hebat. Sama seperti memiliki kartu anggota gym tidak otomatis membuat otot muncul sendiri. Namun, ketika pelatihan, pengalaman, dan sertifikasi berjalan beriringan, peluang lahirnya aparat penegak hukum yang semakin profesional tentu jauh lebih besar.
Pada akhirnya, masyarakat tentu tidak terlalu sibuk menghitung berapa banyak sertifikat yang dimiliki seorang jaksa. Yang lebih penting adalah dampaknya. Apakah perkara ditangani lebih cepat, korban mendapat perlindungan lebih baik, keadilan terasa lebih nyata, dan hukum tidak lagi tampak rumit bagi orang yang mencarinya.
Kalau semua itu bisa diwujudkan lewat peningkatan kompetensi yang terstandar, maka sertifikasi bukan sekadar formalitas administrasi. Ia menjadi investasi agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum ikut naik kelas.(***)







