Data Siswa “Membengkak”, Dana BOP Mengalir: Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan KG sebagai Tersangka
PKBM Indonesia Negeriku Disebut Catat Ratusan Siswa yang Tak Aktif, Kerugian Negara Ditaksir Rp2,5 Miliar
TIGARAKSA — Dunia pendidikan seharusnya mengenal ruang kelas, guru, buku, dan siswa. Tetapi dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang justru menemukan cerita lain: jumlah siswa di atas kertas disebut jauh lebih ramai dibandingkan kondisi sebenarnya.
Angkanya bukan selisih satu-dua siswa.
Ratusan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan KG, Kepala PKBM Indonesia Negeriku, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOP Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C untuk Tahun Anggaran 2023 sampai 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan dokumen serta menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Surat penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Nomor B-680/M.6.12/Fd.2/08/2026.
Di Dapodik Ramai, di Lapangan Sepi
Kejaksaan menyebut KG diduga memanipulasi dan memasukkan data ratusan siswa yang tidak memenuhi kriteria dan tidak pernah aktif mengikuti proses belajar-mengajar ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian.
Tujuannya, menurut konstruksi penyidikan, agar jumlah peserta didik yang tercatat dapat menjadi dasar pencairan dana BOP.
Di sinilah angka mulai berbicara.
Pada 2023, PKBM Indonesia Negeriku tercatat menerima alokasi BOP sebesar Rp813,05 juta untuk 535 siswa.
Namun berdasarkan fakta penyidikan yang disampaikan Kejaksaan, siswa aktif yang sebenarnya hanya 7 orang.
Tahun berikutnya, angka di atas kertas kembali tinggi.
Pada 2024, alokasi BOP mencapai Rp908,83 juta untuk 581 siswa, sementara fakta riil yang ditemukan penyidik disebut hanya terdapat 13 siswa aktif.
Kemudian pada 2025, PKBM tersebut menerima Rp822,14 juta untuk 511 siswa. Lagi-lagi jumlah siswa aktif yang disebut penyidik hanya 8 orang.
Kalau melihat perbandingan itu, ada satu pertanyaan sederhana yang sulit dihindari:
Kalau siswanya ratusan, kok yang terlihat belajar hanya hitungan jari?
Tentu, pertanyaan tersebut nantinya harus dijawab melalui pembuktian di persidangan. Namun angka-angka itulah yang kini menjadi bagian dari konstruksi perkara penyidik.
Tiga Tahun, Rp2,54 Miliar Mengalir
Jika tiga tahun anggaran tersebut dijumlahkan, nilai dana BOP yang diterima PKBM Indonesia Negeriku mencapai sekitar Rp2,544 miliar.
Sementara berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tanggal 3 Agustus 2026, Kejaksaan menyebut dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2.506.740.000.
Angka kerugian negara tersebut hampir setara dengan keseluruhan dana yang diterima selama tiga tahun.
Artinya, persoalan dalam perkara ini bukan sekadar soal salah input nama siswa atau administrasi yang kurang rapi.
Penyidik melihat adanya dugaan perbuatan yang berdampak langsung terhadap keuangan negara.
Dan kalau angka siswa bisa “gemuk” sementara aktivitas belajar justru “kurus”, tentu penyidik punya alasan untuk bertanya lebih jauh.
Dapodik Bukan Buku Absen Biasa
Data pendidikan dalam sistem pemerintah pada dasarnya bukan sekadar angka untuk memenuhi tabel administrasi.
Data tersebut menjadi bagian penting dalam perencanaan dan pengalokasian anggaran.
Karena itu, apabila benar terdapat data siswa yang tidak memenuhi kriteria atau tidak aktif tetapi dimasukkan untuk memperoleh alokasi bantuan, persoalannya menjadi serius.
Dalam bahasa sederhananya: satu data bisa menghasilkan satu angka, satu angka bisa menghasilkan anggaran, dan satu anggaran bisa menghasilkan pertanggungjawaban hukum.
Maka ketika data diduga tidak sesuai kenyataan, yang diperiksa bukan cuma komputer dan dokumennya.
Aliran uangnya ikut diperiksa.
KG Dijerat Dua Pasal Alternatif
Dalam perkara ini, KG disangkakan melanggar ketentuan:
Kesatu, Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan dan pembuktian selanjutnya akan menentukan apakah konstruksi hukum penyidik tersebut dapat dibuktikan di pengadilan.
Sebab status tersangka bukanlah vonis.
KG tetap memiliki hak untuk membela diri dan perkara harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Dikhawatirkan Ganggu Penyidikan
Kejaksaan juga menyampaikan alasan penahanan terhadap KG.
Penyidik mempertimbangkan sejumlah alasan subjektif dan objektif, antara lain kekhawatiran tersangka dapat menghambat proses pemeriksaan, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya.
Berdasarkan rencana penahanan yang disampaikan Kejaksaan, KG akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan bersalah.
Dari Angka Siswa ke Angka Kerugian Negara
Kasus PKBM Indonesia Negeriku memperlihatkan satu hal yang sering terlupakan dalam pengelolaan dana publik: administrasi bukan sekadar urusan kertas.
Di belakang angka 535 siswa terdapat uang Rp813 juta.
Di belakang angka 581 siswa terdapat Rp908,83 juta.
Dan di belakang angka 511 siswa terdapat Rp822,14 juta.
Ketika angka-angka tersebut kemudian dipertanyakan karena tidak sejalan dengan kondisi faktual peserta didik, persoalannya berubah dari urusan administrasi menjadi perkara hukum.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk mengawal dan mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di wilayah Kabupaten Tangerang, sekaligus memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara.
Kini bola berada di tangan proses hukum.
Penyidik sudah menetapkan tersangka.
Dokumen sudah diperiksa.
Audit investigasi sudah menghasilkan angka kerugian negara.
Selanjutnya, pengadilan akan menjadi tempat untuk menguji seluruh bukti tersebut.
Sebab pada akhirnya, yang seharusnya bertambah dalam dunia pendidikan adalah jumlah siswa yang benar-benar belajar—bukan jumlah siswa di atas kertas demi mengejar dana.
Dan dalam perkara ini, justru angka-angka itulah yang kini harus mempertanggungjawabkan ceritanya.(***)






