Harli Siregar Tawarkan “Trisula Hukum Digital”: Jaksa Tak Boleh Kalah Cepat dari AI

Harli Siregar Tawarkan “Trisula Hukum Digital”: Jaksa Tak Boleh Kalah Cepat dari AI
Di Unhas, Kabadiklat Kejaksaan Ingatkan Teknologi Boleh Pintar, Tapi Keputusan Hukum Tetap Milik Manusia

MAKASSAR — Dunia hukum sedang memasuki babak yang agak berbeda. Dulu, jaksa sibuk memburu dokumen, memeriksa saksi, mencocokkan surat dan menelusuri aliran uang. Kini, ada satu “rekan kerja” baru yang mampu membaca ribuan halaman dokumen dalam waktu singkat: Artificial Intelligence alias AI.

Masalahnya, AI memang pintar membaca data.

Tapi apakah AI bisa memahami keadilan?

Pertanyaan itulah yang menjadi salah satu benang merah gagasan “Trisula Hukum Digital” yang diperkenalkan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (26/8/2026).

Di hadapan mahasiswa Program Sarjana, Magister hingga Doktor Ilmu Hukum, Harli berbicara tentang masa depan penegakan hukum yang kini tidak lagi cukup hanya mengandalkan kemampuan membaca pasal.

Sebab zaman sudah berubah.

Fakta hukum sekarang bisa lahir dari server, metadata, transaksi elektronik, rekaman komunikasi, data lokasi, jejak sistem, bahkan keluaran algoritma.

Jadi, kalau jaksa masih sibuk mencari “berkas asli” sementara barang buktinya sudah bersemayam di cloud, tentu ada yang harus segera beradaptasi.

Tiga Mata Tombak Hukum Digital

Harli memperkenalkan Trisula Hukum Digital sebagai kerangka strategis untuk menghadapi perubahan tersebut.

Trisula ini memiliki tiga mata tombak.

Pertama, Digital Legal Governance.

Pilar ini menitikberatkan pada bagaimana teknologi dan data dikelola secara terintegrasi, aman, transparan dan akuntabel.

Sederhananya, kalau data sudah menjadi bagian penting dalam proses hukum, maka data tidak boleh dikelola seperti file lama yang disimpan di komputer kantor lalu lupa password-nya.

Keamanan dan akuntabilitas menjadi bagian dari penegakan hukum itu sendiri.

Kedua, Digital Law Enforcement.

Pilar ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan digital sekaligus menangani proses pembuktian berbasis teknologi.

Sebab pelaku kejahatan sudah semakin melek teknologi.

Maka penegak hukum juga tidak boleh kalah update.

Kalau modus kejahatan sudah menggunakan algoritma, transaksi digital, komunikasi terenkripsi dan berbagai teknologi baru, jaksa tentu tidak bisa hanya mengandalkan stabilo, map merah dan kalkulator.

Ketiga, Digital Legal Ethics.

Ini yang mungkin paling penting.

Teknologi boleh semakin canggih, tetapi penggunaan teknologi tetap harus berada dalam koridor legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia dan akuntabilitas.

Sebab teknologi yang canggih tanpa etika bisa menjadi masalah baru.

Dan kalau masalahnya sudah masuk ruang pengadilan, algoritma tidak bisa duduk di kursi terdakwa.

AI Boleh Membantu Jaksa, Bukan Menggantikan Jaksa

Harli menempatkan AI sebagai Legal Intelligence Support System.

Teknologi tersebut dapat membantu jaksa melakukan riset hukum, menganalisis dokumen, memetakan bukti, menyusun kronologi perkara hingga mengidentifikasi pola.

Dengan kemampuan seperti itu, pekerjaan yang sebelumnya membutuhkan waktu berhari-hari mungkin dapat dipangkas menjadi jauh lebih cepat.

Tetapi Harli memberikan garis batas yang tegas.

AI boleh membantu berpikir, tetapi tidak boleh mengambil alih keputusan hukum.

“Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia,” tegas Harli.

Ini penting.

Sebab algoritma bisa menemukan pola, tetapi belum tentu memahami konteks.

AI bisa membaca ribuan dokumen, tetapi tidak otomatis memahami penderitaan manusia yang berada di balik perkara.

AI bisa menghitung probabilitas.

Keadilan tidak boleh dihitung seperti menghitung jumlah likes.

Jaksa Masa Depan Harus “T-Shaped”

Transformasi digital juga membuat profil jaksa masa depan ikut berubah.

Harli mendorong konsep T-shaped professional.

Artinya, seorang jaksa tetap harus memiliki kedalaman keahlian hukum dan penuntutan, tetapi sekaligus memiliki wawasan luas mengenai teknologi, data, etika, keamanan digital dan kemampuan strategis.

Huruf “T” menjadi metafora yang cukup sederhana.

Garis vertikal berarti mendalam di bidang hukum.

Garis horizontal berarti luas memahami bidang lain yang kini bersinggungan dengan hukum.

Jadi bukan berarti jaksa harus berubah menjadi programmer.

Tetapi setidaknya jangan sampai jaksa berhadapan dengan bukti digital lalu lebih bingung daripada orang yang mengirim bukti tersebut.

Badiklat Mulai Menyiapkan Generasi Baru

Konsep tersebut juga menjadi tantangan bagi Badiklat Kejaksaan RI.

Harli menyampaikan bahwa pendidikan dan pelatihan harus semakin adaptif terhadap perkembangan bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI, sekaligus pembaruan KUHP dan KUHAP.

Dengan kata lain, kurikulum pendidikan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada hukum konvensional.

Karena pelaku kejahatan sendiri tidak pernah berjanji untuk menggunakan modus yang ada di buku teks.

Hari ini mungkin menggunakan rekening bank.

Besok menggunakan aset digital.

Lusa menggunakan AI.

Dan entah besoknya lagi menggunakan teknologi yang bahkan belum punya nama.

Karena itu, aparat penegak hukum harus memiliki kemampuan belajar yang terus bergerak.

Kampus Jangan Jadi Penonton

Di hadapan civitas academica Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Harli juga mengingatkan pentingnya peran perguruan tinggi.

Kampus tidak boleh sekadar menjadi penonton dalam transformasi digital.

Perguruan tinggi justru harus menjadi ruang untuk menguji, mengkritisi dan mengarahkan perkembangan teknologi melalui perspektif hukum.

Kolaborasi antara akademisi dan institusi penegak hukum menjadi penting agar perkembangan teknologi tidak berjalan lebih cepat daripada kemampuan hukum mengaturnya.

Apalagi persoalan digital sering kali berada di wilayah abu-abu.

Teknologinya sudah ada.

Praktiknya sudah berjalan.

Tetapi aturan hukumnya masih harus mengejar.

Di sinilah akademisi, praktisi hukum dan penegak hukum perlu duduk bersama.

Jangan Sampai Algoritma Lebih Berkuasa daripada Hukum

Harli menutup gagasannya dengan pesan yang cukup fundamental.

Masa depan penegakan hukum bukan ditentukan semata-mata oleh siapa yang memiliki teknologi paling canggih.

Yang jauh lebih penting adalah kemampuan menggabungkan hukum, teknologi, etika, kompetensi dan tanggung jawab publik.

“Teknologi dapat membantu membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data terdapat manusia, di balik setiap perkara terdapat hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab,” ujar Harli.

Pesan tersebut barangkali menjadi pengingat penting di tengah euforia AI.

Sebab teknologi bisa membantu menemukan tersangka.

Bisa membantu membaca bukti.

Bisa membantu menyusun kronologi.

Bahkan mungkin suatu hari bisa membantu membuat draft dakwaan.

Tetapi ketika palu hukum diketukkan, yang harus tetap hadir adalah akal sehat, hukum, integritas dan pertanggungjawaban manusia.

Karena kalau semua keputusan hukum diserahkan kepada mesin, nanti yang perlu sekolah hukum bukan hanya jaksa.

Mesinnya juga.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *