Residivis, IRT Diduga Jual Ganja di Dekat Rumah Sendiri, Polisi Kejar Pemasok
MEDAN — Upaya mencari penghasilan dengan cara melanggar hukum kembali membawa seorang ibu rumah tangga berurusan dengan polisi. NW (41), warga Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, diamankan Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan karena diduga menjual narkotika jenis ganja.
Ironisnya, NW bukan kali pertama berurusan dengan kasus narkotika. Polisi menyebut perempuan tersebut merupakan residivis dalam perkara serupa.
NW diamankan di sekitar rumahnya pada Jumat (11/9/2026) sore, saat polisi menduga dirinya hendak melakukan transaksi narkotika.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang kembali dilakukan NW.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 3 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit 3 Iptu Berry Anggara, S.H., M.H., bergerak ke lokasi.
Petugas kemudian mendapati NW berada di sekitar rumahnya sambil memegang dua paket ganja yang diduga siap diedarkan.
“NW kami amankan saat diduga hendak melakukan transaksi. Di awal penangkapan kami menyita dua paket ganja siap edar yang disita dari tangan pelaku,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., Senin (14/9/2026).
Namun penggeledahan belum berhenti pada dua paket tersebut.
Menurut Rafli, NW sempat menyangkal menyimpan barang bukti narkotika lainnya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut di sekitar lokasi penangkapan.
Hasilnya, polisi menemukan dua paket ganja tambahan yang disimpan di dalam sebuah tas.
“Pelaku ini sempat berkilah ada menyimpan narkoba lain saat pertama ditangkap dengan dua paket ganja kering. Namun berkat kejelian tim di lapangan, kami temukan paket ganja tambahan di dalam sebuah tas,” kata Rafli.
Baru Bebas, Kembali Berurusan dengan Narkoba
Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut NW merupakan residivis kasus narkotika yang sama.
NW pernah menjalani hukuman penjara pada 2022 dan baru bebas pada 2025. Namun, menurut keterangan polisi, perempuan tersebut kembali melakukan aktivitas serupa dalam kurun waktu sekitar dua pekan terakhir sebelum ditangkap.
Polisi kini tidak hanya memproses NW. Penyidik juga memburu pria berinisial BT yang diduga menjadi pemasok ganja kepada tersangka.
Rafli menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, NW mengaku tidak bertemu langsung dengan BT ketika mengambil barang. Sistem yang digunakan disebut menggunakan metode penempatan barang di lokasi tertentu.
“NW ini residivis kasus yang sama. NW mengaku mendapat pasokan narkoba dari seorang pria berinisial BT. NW dan BT tidak bertemu saat bertransaksi. Biasanya spot-spot di mana narkoba akan diletakkan akan ditentukan oleh BT,” ujar Rafli.
Barang disebut terkadang diletakkan di tong sampah maupun di pinggir selokan. Setelah itu, NW mengambil barang tersebut untuk kemudian diedarkan.
Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap BT.
“BT ini yang sedang kami kejar. Kami pastikan BT tidak akan bisa bersembunyi dan akan kami tangkap dalam waktu dekat,” tegas Rafli.
Kasus tersebut kembali menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak selalu berlangsung di tempat-tempat yang terlihat mencurigakan. Bahkan, menurut polisi, aktivitas tersebut diduga berlangsung di sekitar lingkungan tempat tinggal tersangka sendiri.
Di sisi lain, status residivis NW menjadi catatan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Baru beberapa waktu menghirup udara bebas, ia kembali diduga terlibat dalam perkara serupa.
Kini polisi masih mendalami jaringan yang memasok narkotika kepada NW. Sebab, menangkap satu pengedar memang penting, tetapi memutus jalur pasokan jauh lebih penting jika ingin membuat peredaran narkotika benar-benar berhenti.
Satu tersangka diamankan, satu pemasok masih diburu. Polisi kini ditantang membuktikan bahwa rantai peredarannya tidak berhenti hanya di satu nama.(***)






