Dua Residivis Curanmor Kembali Berulah, Belum Sempat Gas Motor Sudah Gol di Polsek Medan Kota
MEDAN — Niat menggasak sepeda motor milik warga di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, justru berujung penangkapan. Dua pria yang disebut merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor kembali berurusan dengan polisi setelah aksinya dipergoki korban.
Keduanya adalah Idris Sardi Sihotang (32), warga Dusun V Gang Nauli, Tanjung Morawa, dan Dian Hafiq Sinambela (25), warga Jalan Sisingamangaraja Gang Mesjid, Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota.
Ironisnya, kedua pria tersebut bukan pemain baru. Keduanya pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian sepeda motor pada 2022.
Aksi terbaru itu terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Belum sempat motor dibawa kabur jauh, perjalanan kedua pelaku sudah berubah arah—dari rencana mencari motor menjadi perjalanan menuju Polsek Medan Kota.
Motor Diparkir Sebentar, Kunci Masih Menempel
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan kejadian bermula ketika korban, Benget Tumanggor (37), seorang buruh warga Dusun I Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, mengantar pakaian ke Laundry Difa di Jalan Air Bersih.
Karena merasa hanya sebentar, korban memarkir sepeda motor Honda Vario hitam miliknya dengan kondisi kunci kontak masih menempel.
Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan Idris.
“Belum beberapa menit berlalu, korban terkejut melihat motornya sudah digeser pelaku Idris Sardi Sihotang sedang berusaha menghidupkan motor tersebut dengan cara mengengkol,” ujar Poltak dalam siaran pers, Jumat (18/9/2026).
Korban spontan berteriak “maling!”
Teriakan tersebut rupanya menjadi alarm yang lebih efektif daripada kunci pengaman. Idris yang panik langsung melompat ke tempat penumpang sepeda motor yang dikendarai rekannya, Dian.
Keduanya pun mencoba melarikan diri.
Teriakan Maling Jadi Alarm Patroli
Upaya kabur tersebut tidak berlangsung lama.
Teriakan korban terdengar petugas patroli Polsek Medan Kota yang sedang bertugas di sekitar lokasi. Polisi langsung melakukan pengejaran.
“Namun teriakan korban terdengar oleh petugas patroli Polsek Medan Kota yang sedang bertugas di lokasi. Petugas langsung mengejar dan berhasil memotong laju pelaku tidak jauh dari TKP, tepatnya di Jalan Air Bersih. Dengan bantuan korban dan warga sekitar, kedua pelaku berhasil diamankan,” ungkap Poltak.
Dengan demikian, rencana membawa kabur motor berakhir bahkan sebelum kedua pelaku sempat menjauh dari lokasi kejadian.
Kalau biasanya pencuri berharap korban terlambat menyadari motornya hilang, kali ini justru sebaliknya. Korban melihat langsung, berteriak, dan kebetulan petugas patroli berada tidak jauh dari lokasi.
Sama-Sama Pernah Dipenjara Kasus Curanmor
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut kedua pelaku mengaku sengaja mengincar motor korban setelah melihat kunci kontak masih menempel.
Yang membuat kasus ini semakin menarik, keduanya memiliki catatan perkara serupa.
Idris Sardi Sihotang pernah ditahan di Polsek Medan Kota pada 2022 karena kasus pencurian sepeda motor dan menjalani hukuman dua tahun penjara.
Sementara Dian Hafiq Sinambela pernah ditahan di Polsek Medan Timur pada tahun yang sama dalam kasus pencurian sepeda motor dan dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Kini, keduanya kembali berhadapan dengan proses hukum dalam perkara yang juga berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor.
Barang Bukti Diamankan
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, membenarkan penangkapan tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni Honda Vario hitam tahun 2017 BK 2391 AGV milik korban, sepeda motor Honda Vario hitam yang digunakan kedua pelaku, serta kunci L yang disebut digunakan dalam aksi tersebut.
“Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti Honda Vario hitam tahun 2017, BK 2391 AGV milik korban, Honda Vario hitam yang dipakai pelaku saat bersaksi, serta kunci L yang dipakai pelaku untuk menggasak motor korban,” beber Poltak.
Kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Medan Kota.
Karena keduanya disebut sebagai pengulang tindak pidana, polisi menyatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan.
“Karena berstatus pengulang kejahatan, keduanya terancam pasal pencurian dengan pemberatan dan penyelidikan terhadap kedua pelaku masih terus dikembangkan,” tandas Poltak.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat sederhana bagi pemilik kendaraan: kunci kontak yang masih menempel mungkin cuma dianggap “sebentar” oleh pemilik, tetapi bagi pencuri bisa dibaca sebagai undangan.
Untungnya, kali ini undangan itu belum sempat berubah menjadi perjalanan jauh. Motor kembali, pelaku masuk kantor polisi—dan rencana kabur kandas di Jalan Air Bersih.(***)






