matabangsa.com-Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali sergap seorang komplotan curanmor di Jalan Garu I, Gang Timun, Kecamatan Medan Amplas. Pelaku yang diamankan yakni Sahdin Akmal (40) warga Jalan Garu 1, Gang Timun, Kecamatan Medan Amplas. Sedangkan korbannya Optika Bunga Roito (22) warga Lawe Tua Persatuan, Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, ucap Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH kepada wartawan di Medan, Sabtu, 19-09-2026.
Adapun korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Beat BK 6750 AFI warna hitam.
Kronologis kejadian, pada Hari Kamis tanggal 17 September 2026 sekira pukul 16.30 WIB, korban beserta rekannya Poppi sampai dan parkirkan sepeda motor di depan toko dan stang dalam keadaan terkunci, selanjutnya korban dan Poppi masuk ke dalam toko namun sekira pukul 18.00 WIB ketika korban dan Poppi hendak
pulang korban melihat sepeda motornya sudah hilang dari TKP Jalan Turi Ujung, No 99 A Medan (Million Attire) Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, setelah dicek melalui CCTV toko ternyata benar motor korban dicuri oleh para pelaku tersebut. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan untuk itu membuat pengaduan guna proses hukum.
Selanjutnya, petugas langsung memburu pelaku yang terekam CCTV, pada
Pada Hari Jumat tanggal 18 September 2026 sekira Pukul 20.00 WIb, personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jl. Turi Ujung No.99 A Medan (Million Attire) Kel. Sudirejo I, Kec. Medan Kota, tak mau buang-buang waktu, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi keberadaan pelaku dan benar adanya pelaku pencurian sepeda motor tersebut sedang berada di rumah sewa pelaku yang berada di Jalan Garu I, Gang Timun, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas. Selanjutnya tim langsung mengamankan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari Hasil Interogasi terhadap pelaku Sahdin Akmal menerangkan, bahwa benar pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Menurut keterangan pelaku, pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut bersama dengan 1 orang temannya Daffa dan peran pelaku pada saat melakukan tindak pidana tersebut, adalah sebagai yang membawa sepeda motor milik pelaku untuk berkeliling mencari motor yang dapat dicuri oleh pelaku, sedangkan temannya Daffa berperan sebagai yang mengambil motor milik korban dengan kunci T. Selanjutnya setelah berhasil, kedua pelaku langsung menjual sepeda motor milik korban ke wilayah Tembung dengan harga Rp 1.700.000 dan pelaku Sahdin Akmal mendapatkan bagian sebanyak Rp 500.000.(***)






