Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Perkara Tata Kelola MBG di BGN, Program Makan Gratis Masuk Meja Penyidikan
JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali masuk radar penegakan hukum. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 23 September 2026. Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna SH MH dalam siaran persnya Rabu 23 September 2026.
Dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial RSH dari PT NGS dan MIR dari Yayasan AMG.
Keduanya dimintai keterangan untuk membantu penyidik memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang tengah berjalan.
Program MBG sendiri bukan perkara kecil. Program tersebut menyangkut pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat sekaligus pengelolaan anggaran negara dalam skala besar. Karena itu, tata kelolanya dituntut bukan hanya efektif, tetapi juga transparan, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika kemudian muncul dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelolanya, penyidik tentu perlu melihat persoalan dari berbagai sisi. Termasuk hubungan antara badan pemerintah, perusahaan penyedia maupun yayasan yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Pemeriksaan terhadap RSH dari PT NGS dan MIR dari Yayasan AMG menjadi bagian dari upaya tersebut.
Sebab dalam perkara dugaan korupsi, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan apakah makanan sampai kepada penerima manfaat. Yang juga harus ditelusuri adalah bagaimana proses pengadaan, kerja sama, penggunaan anggaran, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban keuangannya.
Maklum, namanya juga Makan Bergizi Gratis. Gratis bagi penerima manfaat bukan berarti gratis dari pengawasan. Justru karena menggunakan uang negara, setiap rupiah tetap memiliki kewajiban untuk bisa menjelaskan dirinya ketika ditanya aparat penegak hukum.
Namun pemeriksaan dua saksi tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan mereka dalam tindak pidana. Status saksi harus ditempatkan sesuai kedudukannya dalam proses penyidikan dan tetap berada dalam koridor asas praduga tidak bersalah.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengurai konstruksi perkara tata kelola MBG di BGN periode 2025–2026 secara lebih terang.
Pada akhirnya, yang akan menentukan bukan banyaknya nama yang diperiksa, melainkan seberapa kuat bukti yang berhasil dikumpulkan dan apakah seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
Sebab dalam perkara korupsi, aroma dugaan boleh saja tercium ke mana-mana. Tetapi untuk sampai pada kesimpulan hukum, penyidik tetap membutuhkan bukti, bukan sekadar bau gosip.(***)






