Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Perkebunan PT PSMI, Jejak Kawasan Hutan Kembali Dibidik

Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Perkebunan PT PSMI, Jejak Kawasan Hutan Kembali Dibidik

JAKARTA — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung, kembali bergerak.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi pada Rabu, 23 September 2026. Keduanya berasal dari Kementerian Kehutanan.

Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial TA dan K. Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna SH MH dalam siaran persnya Rabu 23 September 2026.

Keduanya dimintai keterangan untuk membantu penyidik mengurai perkara yang berkaitan dengan penggunaan serta pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan.

Di atas kertas, pemeriksaan saksi memang terdengar sederhana: datang, duduk, menjawab pertanyaan, lalu pulang. Namun dalam perkara korupsi sektor kehutanan, setiap keterangan bisa menjadi potongan penting untuk menyusun puzzle yang tidak selalu sederhana.

Penyidik menyebut pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

Artinya, penyidik masih bekerja merangkai fakta—mulai dari bagaimana kawasan tersebut dimanfaatkan, siapa yang memiliki kewenangan, dasar hukum penggunaannya, hingga apakah terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kawasan hutan memang bukan sekadar hamparan hijau yang bisa berubah fungsi hanya karena ada papan nama perusahaan dan aktivitas perkebunan. Ada aturan, izin, kewenangan, serta tanggung jawab negara yang mengikutinya.

Karena itu, ketika sebuah kawasan hutan masuk dalam perkara dugaan korupsi, persoalannya bukan hanya soal siapa menanam dan siapa memanen. Yang jauh lebih penting adalah siapa memberikan kewenangan, atas dasar apa, dan apakah seluruh prosesnya berjalan sesuai aturan.

Kejaksaan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel. Prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah juga tetap dikedepankan.

Dengan pemeriksaan dua saksi dari Kementerian Kehutanan tersebut, penyidik diharapkan semakin terang melihat konstruksi perkara PT PSMI.

Sebab dalam perkara hukum, terutama dugaan korupsi yang berkaitan dengan kawasan hutan, yang dicari bukan sekadar siapa yang paling ramai disebut. Yang harus dibuktikan adalah peristiwa pidananya, peran masing-masing pihak, serta rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Dan di situlah pekerjaan penyidik sebenarnya dimulai. Bukan sekadar memanggil orang untuk dimintai keterangan, tetapi memastikan setiap potongan cerita punya tempat dalam konstruksi hukum yang nantinya harus dapat dipertanggungjawabkan di depan pengadilan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *