Tim Satgas SIRI Amankan DPO Korupsi Asal Kejati Kalimantan Selatan di Berau

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Korupsi Asal Kejati Kalimantan Selatan di Berau

BERAU — Pelarian seorang terpidana perkara tindak pidana korupsi akhirnya terhenti di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Berau mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

DPO tersebut diketahui bernama Joko Supriyanto (54). Ia diamankan pada Kamis, 24 September 2026, di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Joko merupakan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai wiraswasta sekaligus tercatat sebagai Ketua KUD Jujur Usaha. Ia beralamat di Jalan Raya 3, RT 001/RW 001, Desa Karya Maju, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memburu para buronan yang masih memiliki kewajiban menjalani proses hukum. Rupanya, status DPO memang tidak otomatis membuat perkara ikut menghilang—meski orangnya sempat berpindah tempat.

Terpidana Korupsi Diadili Secara In Absentia

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 07/Pid.Sus/Tipikor/2017/PN.Bjm tanggal 19 April 2017, Joko Supriyanto telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara tersebut, Joko diadili secara in absentia, atau tanpa kehadiran terdakwa di persidangan. Majelis hakim menyatakan Joko bersalah sesuai dengan dakwaan primair Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, Joko dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, pidana tersebut diganti dengan 4 bulan kurungan.

Tidak berhenti pada pidana badan dan denda, perkara tersebut juga memuat kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp471,64 juta.

Putusan menyebutkan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Diamankan di Berau, Dititipkan di Kejari

Saat diamankan, Joko disebut bersikap kooperatif. Proses pengamanan pun berlangsung lancar tanpa perlawanan.

Setelah berhasil diamankan, terpidana kemudian dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Berau untuk proses hukum selanjutnya.

Pengamanan ini sekaligus menunjukkan bahwa pencarian terhadap buronan perkara korupsi terus dilakukan oleh jajaran Kejaksaan. Perpindahan lokasi ternyata bukan berarti perkara ikut pindah bab dan selesai begitu saja.

Jaksa Agung Minta Buronan Segera Ditangkap

Jaksa Agung meminta jajarannya terus melakukan pemantauan terhadap para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.

Para buronan yang berhasil diamankan selanjutnya akan diproses untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pesannya cukup sederhana: status DPO bukan tiket untuk menghilang dari kewajiban hukum. Cepat atau lambat, aparat tetap melakukan pencarian dan penegakan hukum terhadap mereka yang masih harus menjalani putusan pengadilan.

Dengan diamankannya Joko Supriyanto, proses eksekusi terhadap putusan perkara korupsi tersebut kini dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *