Kejagung Periksa Saksi ATR/BPN, Kasus Perkebunan PT PSMI Masuk Babak Pendalaman
JAKARTA — Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI kembali didalami penyidik Kejaksaan Agung.
Pada Kamis, 24 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Saksi yang memenuhi panggilan penyidik tersebut berinisial NP.
Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Belum ada rincian mengenai materi pertanyaan yang diajukan penyidik kepada NP. Namun, pemeriksaan saksi dalam perkara korupsi pada dasarnya bukan sekadar agenda mengisi daftar hadir pemeriksaan. Setiap keterangan diperlukan untuk membantu penyidik merangkai peristiwa, kewenangan, dokumen, hingga kemungkinan adanya penyimpangan dalam perkara yang sedang ditangani.
Apalagi perkara berkaitan dengan kawasan hutan dan pemanfaatannya untuk perkebunan. Di atas kertas mungkin hanya terlihat sebagai urusan izin, batas kawasan, dokumen, dan administrasi. Tetapi ketika dugaan korupsi masuk ke dalamnya, persoalannya tentu menjadi lebih panjang—karena yang diperiksa bukan sekadar berkas, melainkan juga bagaimana aturan dijalankan.
Penyidik Kejar Pembuktian
Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan terhadap NP dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Langkah ini menunjukkan proses penyidikan masih berjalan dan penyidik terus menggali informasi dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan perkara.
Keterangan saksi dari Kementerian ATR/BPN juga menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti yang diperlukan penyidik untuk membuat perkara menjadi terang.
Sederhananya, penyidik sedang menyusun potongan-potongan informasi. Sebab dalam perkara korupsi, satu dokumen bisa berbicara soal kewenangan, satu keterangan bisa menjelaskan proses, sementara rangkaian bukti lainnya menentukan apakah dugaan penyimpangan tersebut nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dengan demikian, pemeriksaan NP hari ini belum berarti seseorang dinyatakan bersalah. Penyidikan adalah proses untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana sekaligus menemukan pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum.
Untuk sementara, penyidik masih bekerja. Berkas masih disusun. Keterangan masih dikumpulkan.
Dan seperti biasa dalam perkara korupsi, pekerjaan penyidik bukan sekadar mencari siapa yang menanam, siapa yang mengelola, atau siapa yang memanfaatkan kawasan. Yang lebih penting adalah memastikan aturan tidak ikut ditebang bersama hutannya.(***)






