Wakil Jaksa Agung Bicara Transformasi Penegakan Hukum di FH Unand, Soroti Tantangan Peradilan Pidana Era Baru

Wakil Jaksa Agung Bicara Transformasi Penegakan Hukum di FH Unand, Soroti Tantangan Peradilan Pidana Era Baru

PADANG — Perubahan sistem peradilan pidana tidak hanya menuntut perubahan aturan, tetapi juga perubahan cara berpikir aparat penegak hukum. Ketika masyarakat semakin kritis dan tuntutan terhadap keadilan kian tinggi, penegakan hukum tak lagi cukup sekadar berakhir pada putusan.

Pesan itu mengemuka dalam Rapat Pimpinan Terbuka dan Orasi Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand), Jumat (25/9/2026), yang menghadirkan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Convention Hall Universitas Andalas tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Lustrum XV sekaligus 75 tahun Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Dalam kesempatan itu, Asep menyampaikan orasi ilmiah bertema “Transformasi Penegakan Hukum Indonesia: Tantangan Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum dan Kepercayaan Publik di Era Baru Sistem Peradilan Pidana.”

Tema tersebut terasa relevan dengan situasi penegakan hukum saat ini. Sebab, masyarakat tidak hanya ingin tahu siapa yang ditetapkan sebagai tersangka atau berapa lama seseorang dihukum. Publik juga semakin mempertanyakan apakah prosesnya adil, hukumnya pasti, dan institusi yang menjalankannya layak dipercaya.

Dengan kata lain, pekerjaan penegak hukum kini bukan hanya menegakkan pasal, tetapi juga menjaga kepercayaan publik. Yang terakhir ini tentu tidak bisa diperoleh hanya dengan konferensi pers dan tumpukan berkas perkara.

Tantangan Peradilan Pidana di Era Baru

Perubahan sistem peradilan pidana membawa konsekuensi terhadap seluruh aparat penegak hukum. Transformasi tidak berhenti pada perubahan regulasi, tetapi juga menyangkut paradigma, profesionalisme, koordinasi antar-institusi serta orientasi penegakan hukum.

Keadilan, kepastian hukum dan kepercayaan publik menjadi tiga hal yang harus berjalan beriringan.

Jika hukum hanya mengejar kepastian tanpa keadilan, masyarakat bisa merasa aturan bekerja seperti mesin. Sebaliknya, jika keadilan tidak dibarengi kepastian hukum, penegakan hukum dapat kehilangan pijakan.

Di tengah perubahan tersebut, institusi penegak hukum juga menghadapi tuntutan transparansi yang semakin tinggi. Publik memiliki ruang yang jauh lebih luas untuk mengawasi, mempertanyakan bahkan mengkritisi proses hukum.

Karena itu, transformasi penegakan hukum membutuhkan institusi yang tidak hanya kuat secara kewenangan, tetapi juga matang secara etik dan profesional.

Kampus dan Penegak Hukum Harus Terus Berdialog

Kehadiran Wakil Jaksa Agung dalam forum akademik FH Unand juga menjadi ruang pertemuan antara teori dan praktik hukum.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H., bersama jajaran Kejati Sumbar, serta pimpinan dan sivitas akademika Universitas Andalas.

Pertemuan tersebut memperkuat hubungan kelembagaan antara Kejaksaan dan dunia akademik sekaligus membuka ruang pertukaran gagasan mengenai perkembangan hukum dan penegakan hukum di Indonesia.

Hubungan semacam ini penting karena dunia hukum tidak boleh berjalan dengan dua bahasa yang saling asing: kampus sibuk membahas teori, sementara praktik penegakan hukum berjalan dengan persoalannya sendiri.

Justru dari ruang dialog seperti inilah keduanya bisa saling mengoreksi.

75 Tahun FH Unand, Menatap Masa Depan Hukum

Bagi Fakultas Hukum Universitas Andalas, momentum tersebut memiliki arti lebih panjang.

Peringatan Lustrum XV sekaligus 75 tahun FH Unand menjadi momentum refleksi atas perjalanan lembaga pendidikan hukum tersebut dalam melahirkan sumber daya manusia dan mengembangkan ilmu hukum di Indonesia.

Namun, usia 75 tahun tentu bukan alasan untuk berhenti menoleh ke belakang.

Perubahan teknologi, perkembangan masyarakat, dinamika hukum pidana serta meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi membuat dunia hukum harus terus beradaptasi.

Karena itu, peringatan Lustrum XV diharapkan tidak sekadar menjadi perayaan ulang tahun dengan serangkaian seremoni, tetapi juga menjadi ruang untuk melahirkan gagasan baru mengenai masa depan hukum Indonesia.

Sebab hukum yang hidup bukan hukum yang hanya tersimpan rapi di dalam buku. Ia harus mampu menjawab persoalan masyarakat, memberikan kepastian, menghadirkan keadilan, sekaligus membuat publik percaya bahwa hukum memang bekerja untuk semua.

Dan setelah 75 tahun perjalanan FH Unand, pekerjaan rumah dunia hukum Indonesia jelas belum selesai. Barangkali justru semakin banyak—tetapi setidaknya, forum akademik seperti ini memberi tempat untuk membicarakannya sebelum persoalan tersebut kembali mengetuk pintu ruang sidang.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *