Penyidik JAM PIDSUS Periksa Direksi PT BBG dalam Perkara KSO Migas Perseroda Bekasi

Penyidik JAM PIDSUS Periksa Direksi PT BBG dalam Perkara KSO Migas Perseroda Bekasi

JAKARTA — Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP kembali bergerak.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi, Kamis (1/10/2026). Saksi yang diperiksa berinisial AR, selaku Direksi PT BBG.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam pelaksanaan KSO dengan PT Pertamina EP untuk periode 2009 hingga 2024.

AR hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Bagi penyidik, pemeriksaan saksi bukan sekadar agenda memanggil, datang, duduk, lalu pulang. Keterangan yang diperoleh harus dirangkai dengan dokumen dan alat bukti lainnya untuk melihat secara utuh bagaimana tata kelola kerja sama tersebut berjalan selama bertahun-tahun.

KSO Bertahun-tahun, Pemeriksaan Terus Berjalan

Rentang waktu 2009 hingga 2024 tentu bukan periode yang pendek. Ada 15 tahun perjalanan kerja sama yang perlu ditelusuri jika penyidik hendak mengurai dugaan penyimpangan dalam tata kelolanya.

Karena itu, setiap keterangan menjadi bagian dari proses pembuktian. Termasuk keterangan dari pihak yang memiliki posisi atau hubungan dengan pengelolaan perusahaan.

Dalam perkara dugaan korupsi, angka dan dokumen memang sering kali lebih banyak bicara daripada pernyataan. Namun, dokumen pun tidak bisa berdiri sendiri. Ia perlu dijelaskan: dibuat siapa, untuk kepentingan apa, berdasarkan kewenangan apa, dan bagaimana pelaksanaannya.

Di titik inilah pemeriksaan saksi menjadi penting.

Keterangan AR nantinya akan diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah atau sedang dikumpulkan penyidik. Apakah keterangan tersebut menguatkan konstruksi perkara atau justru membuka fakta lain, proses penyidikanlah yang akan menjawabnya.

Penyidik Lengkapi Alat Bukti

Kejaksaan menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Artinya, proses hukum masih berjalan dan belum sampai pada kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Pemeriksaan sebagai saksi juga tidak otomatis menunjukkan bahwa AR melakukan tindak pidana. Status tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyidikan untuk menggali informasi mengenai perkara yang sedang ditangani.

Penyidik pun menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Prinsip tersebut menjadi penting agar perkara tidak berhenti pada siapa yang diperiksa, tetapi berlanjut pada apa yang benar-benar dapat dibuktikan.

Sebab, dalam perkara hukum, dugaan boleh menjadi pintu masuk penyidikan. Namun, yang menentukan arah akhirnya tetap fakta dan alat bukti.

Untuk sementara, pemeriksaan terhadap AR menjadi salah satu langkah penyidik dalam mengurai dugaan penyimpangan tata kelola KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

Dan setelah rentang kerja sama yang berlangsung sejak 2009 hingga 2024 itu dibuka kembali melalui meja penyidikan, publik tentu tinggal menunggu: fakta hukum apa yang akhirnya muncul dari tumpukan dokumen dan keterangan yang sedang dirangkai penyidik.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *